AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KPK terus menggali bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang mengatur proyek pada sejumlah SKPD.

Setelah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slamarnat, kini giliran lembaga anti rasuah itu memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Selain Simanjuntak, KPK juga memeriksa Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Ambon, Chandra Futwembun.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Simanjuntak dan Futwembun dipusatkan di Kantor KPK, Jumat (10/6). Ikut pula diperiksa koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias dan salah satu pengusaha yakni Telly Nio.

Mereka yang diperiksa ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Baca Juga: Komisi III Apresiasi Kemajuan Proyek Bendungan Waeapo

“Hari ini (10/6) TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL,” ujar Fikri.

Sebelumnya pada Kamis (9/6) tim penyidik KPK memeriksa Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy. Selain Pelupessy lembaga anti rasuah itu juga memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihattu.

Ikut pula diperiksa dua orang sopir pribadi RL, sebutan akrab Richard, di Jakarta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Kemudian pada, Rabu (8/6) tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat ditambah tiga Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. (S-05)