AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku masih terus menggali bukti terkait kasus dugaan korupsi tu­kar guling lahan Pemprov yang merugikan daerah dengan intens memeriksa saksi-saksi.

Setelah sebelumnya sejumlah saksi diperiksa baik itu pimpinan DPRD Maluku, mantan sekda Maluku serta Kepala Perpusta­kaan, kini giliran polisi membidik mantan Gubernur Maluku, said Assagaff dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ma­­luku, Lutfi Rumbia.

Sesuai jadwal, keduanya akan diperiksa, Selasa (11/10) oleh tim penyidik Maluku. Assagaff maupun Rumbia dinilai sangat mengetahui tukar guling lahan Pemprov terse­but.

Direskrimsus Polda Maluku, Ha­rold Huwae membenarkan jadwal pemeriksaan keduanya. “Sesuai jad­wal besok, Selasa (11/10),” ujar Hu­wae singkat melalui pesan Whats­app­nya kepada Siwalima, Senin (10/10).

Pihaknya juga berharap, para saksi kooperatif mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Dit­reskrimsus Polda Maluku.

Baca Juga: Assagaff Diperiksa Besok

Untuk diketahui, kasus ini ber­awal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Ke­camatan Teluk Ambon.

Kedua pihak yang berkepen­tingan lalu melakukan kesepakatan. Poitech akan memberi tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan mem­bayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Informasi yang diperoleh Siwalima di Kantor Gubernur, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitech sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan lahan perpustakaan daerah yang hendak ditukar, seluas 3.449 meter persegi.

Dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitech Rp8,4 miliar ke Pemprov.

Mirisnya, Poitech yang baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik yayasan Pemprov tersebut. Padahal semestinya setifikat tanah baru bisa diperoleh setelah pem­bayaran lahan dilunasi.

Sumber ini menduga, ada kongka­likong dan kerjasama yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemprov kala itu dengan modus membangun se­kolah, padahal diduga ada rencana bisnis besar yang akan dibangun dilahan tersebut.

Sumber ini juga mengaku, pem­prov Maluku menghitung pemba­yaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk tanah, dan baru bangu­nannya saja.

Assagaff Diperiksa

Mantan orang nomor satu di Ma­luku, akan diperiksa terkait keterli­batannya saat menjabat sebagai Gubernur Maluku 2013-2018.

Assagaff sendiri sudah pernah dipanggil polisi Selasa (27/9) lalu, tapi Assagaff tidak hadir, lantaran sakit.

Kepada Siwalima, Sabtu (8/10) lalu, Harold Huwae mengatakan, hingga saat ini Assagaff diinforma­sikan masih sakit, namun tidak ada medical record dari dokter ahli yang menyatakan sakit.

“Benar kalo yang bersangkutan penuhi panggilan, kerena sampai sekarang alasan sakit tapi tidak ada medical record dari dokter ahli yang bersangkutan,” ungkap Huwae.

Kendati begitu, sejumlah kalangan berharap mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff bisa kooperatif meme­nuhi panggilan polisi.

Pasalnya, keterangan Assagaff sebagai mantan Gubernur dinilai sangat membantu penyidik Ditres­krimsus dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemprov ini.

Praktisi hukum Alfaris Laturake juga meminta mantan Gubernur Maluku Said Assagaff untuk mendu­kung proses hukum dengan meme­nuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemerik­saan.

“Kami minta Pak Said ini untuk lebih kooperatif dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, jadi harus datang saja,” tegas Laturake.

Kedatangan Assagaf dalam memenuhi panggilan Ditreskrimsus sangat penting bagi kepolisian guna menentukan langkah-langkah selan­jutnya, artinya demi kepentingan hukum polisi pasti membutuhkan begitu banyak bukti.

Kalau panggilan tersebut tidak diindahkan maka akan menghambat proses penegakan hukum yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan berkonsekuensi akan menghambat proses hukum dari kepolisian juga.

“Datang saja dan jelaskan kalau tidak bersalah pasti tidak ada ma­salah, dan polisi pasti kedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan proses hukum,” ujarnya.

Laturake pun meminta Ditres­krimsus Polda Maluku agar dapat tegas dalam mengusut kasus du­gaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan yang diduga merugi­kan daerah tersebut.

Terpisah, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, Ditreskrimsus Polda Maluku harus terus menun­jukkan komitmennya dalam pembe­rantasan korupsi termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan Maluku.

Untuk mendukung upaya pene­gakan hukum yang dilakukan Ditres­krimsus, kata Samloy maka Said Assagaf harus bersikap kooperatif dengan mengindahkan panggilan kepolisian dan tidak boleh lagi menghindar atas alasan apapun.

“Semua orang harus tunduk di­hadapan hukum dan sebagian warga negara yang baik siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus kooperatif termasuk Said Assagaff,” tegas Samloy.

Kooperatif menunjukkan bukan saja sebagai mantan pejabat publik, tetapi sebagai seorang negarawan yang menghargai proses hukum dan menghargai kerja-kerja dari aparat penegak hukum.

Jika kondisi kesehatan menjadi alasan mangkir dari panggilan polisi, maka dapat ditolerir  tetapi polisi juga harus tetap mengacu pada SOP yang ada dan tetap konsisten mengambil keterangan dari mantan Gubernur Maluku Said Assagaff.

Ditreskrimsus Polda Maluku dalam pemeriksaan tetap menge­depankan asas praduga tak bersa­lah, maka wajib hukumnya bagi Said Assagaff untuk bersikap kooperatif sebab semua orang memiliki kedu­dukan yang sama didepan hukum dan pemerintahan.

Mantan Pejabat

Seperti diberitakan, setelah pimpi­nan DPRD Maluku diperiksa, giliran mantan Sekda Maluku, Hamin Bin Taher dan mantan Kepala Perpus­takaan, Femmy Sahetapy.

Mereka diperiksa di Kantor Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali Ambon, Selasa (27/9).

Dua mantan pejabat Maluku ini diperiksa terkait kasus kasus du­gaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku antara Pem­prov dengan yayasan Poitech Hong Tong.

Pantauan Siwalima, mantan Per­pustakaan, Femmy Sahetapy lebih dulu memenuhi panggilan penyidik. Dia mendatangi Kantor Ditreskrim­sus Polda Maluku pada pagi hari dan selanjutnya dicerca penyidik Subdit III.

Sementara mantan Sekda Hamin Bin Taher baru terlihat mendatangi Mako Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 14.20 WIT.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam, Hamin yang dicegat wartawan saat akan masuk ruang pemeriksaan menolak memberikan komentar.

Dia  terlihat tergesa-gesa dan lang­sung menuju ke Mako Ditreskrimsus selanjutnya diarahkan menuju ruang pemeriksaan.

“Hari ini pa Hamin dan Pa Femmy yang diperiksa, untuk pa Assagaff berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang terganggu,” ung­kap Kasubdit III Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti kepada war­tawan disela sela pemeriksaan.

Dikatakan, untuk mantan Gu­bernur Maluku itu maka penyidik akan mengagendakan panggilan susulan.

“Nanti kita jadwalkan untuk panggil ulang,” ujarnya singkat.

Eks Pimpinan Digarap

Empat mantan pimpinan DPRD Maluku, diperiksa polisi terkait dugaan korupsi tukar guling lahan Yayasan Poitech.

Setelah memeriksa pihak Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech Hong Tong dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku, kembali tim penyidik Di­rektorat Reserse dan Kriminal Khu­sus Polda Maluku, Senin (26/9) menggarap empat mantan pimpinan DPRD Maluku.

Mereka yang diperiksa yaitu, ke­tua Edwin Huwae dan ketiga wakil­nya Elviana Pattiasina, Said Mud­zakir Assagaff dan Richard Rahak­bauw.

Pantauan Siwalima di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (26/9) tampak seluruh mantan pimpinan DPRD Maluku itu memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

Keempat pimpinan itu diperiksa di ruang subdit III Tipikor Ditreskrim­sus Polda Maluku dari pukul 09.00 WIT sampai 16.30 WIT.

Mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae terlihat keluar dari markas Ditreskrimsus Polda Maluku pada pukul 13.00 WIT untuk makan siang dan sesudah itu lanjut lagi mengikuti pemeriksaan.

Dengan mengenakan kemeja batik dan celana bahan berwarna hi­tam, Edwin yang di hadang awak media membenarkan pemeriksaan­nya terkait kasus tukar guling lahan perpustakaan.

“Saya dan teman-teman mantan pimpinan DPRD Maluku dimintai keterangan hari ini, terkait dengan tukar menukar lahan milik pemprov dengan yayasan Poitech Hong Tong,” ujar Edwin sembari menolak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan.

Ia hanya mengungkapkan, peme­riksaan masih berlanjut dan belum selesai dilakukan pihak kepolisian. “Belum, belum selesai masih lanjut,” ucap Edwin.

Serahkan SPDP

Setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Ke­arsipan Daerah Provinsi Maluku,  dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.

Kasus yang penangganannya sempat  terhambat akibat adanya kesalahan administratif yang membuat audit kerugian oleh BPKP Maluku masih tertunda, kini kasusnya kembali dibergulir setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah masuk jaksa.

“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selan­jutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus terse­but untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9) lalu. (S-20)