AMBON, Siwalimanews – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat (SBB) patut diapresiasi, setelah naik ke penyidikan dan intens memeriksa saksi-saksi.

Tim penyidik Kejati Maluku ke­mudian didesak untuk menuntas­kan kasus dugaan korupsi KPU SBB tersebut,

Paktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku harus tetap konsisten menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten SBB, termasuk kasus KPU SBB yang merugikan negara 9 miliar rupiah tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh menunggu artinya kalau sudah ada tersangka dan alat bukti sudah lengkap, maka harus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dituntaskan agar segera mendapatkan kepastian hukum.

“Mestinya sudah diserahkan ke pengadilan, persoalan dalam penyidikan ada indikasi tersangka baru itu persoalan lain, tetapi tiga tersangka yang sudah ditetapkan harus segera diserahkan untuk di­sidangkan agar tuntas,” tegas Nukuhehe saat diwawancarai Si­wa­lima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Baca Juga: Assagaff Diperiksa Besok

Menurutnya, Kejati Maluku tidak boleh membangun ketidakperca­yaan publik terhadap kinerja lem­baga Adhyaksa dalam menuntas­kan kasus-kasus korupsi, sebab selama ini masyarakat kecewa lantaran sejumlah kasus tidak tertangani dengan baik.

Apalagi, masyarakat Kabupaten SBB  masih menunggu langkah te­gas dari kejaksaan untuk menun­taskan kasus dengan membawa kasus ini ke pengadilan, sehingga ada kepuasan bagi masyarakat.

Terpisah, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, masyarakat saat ini sedangkan menunggu langkah tegas dari Kejati Maluku dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi KPU SBB.

“Kan sudah ada penetapan ter­sangka mestinya sudah harus tuntas, tapi ini tidak ada progres apa-apa,” ujar Samloy.

Sikap kejaksaan ini berbanding terbalik dengan sikap yang sejak awal kejaksaan tinggi menggebu-gebu dengan memeriksa sejumlah saksi guna mencari alat bukti, dan jika alat bukti telah terpenuhi seharusnya diserahkan ke pengadilan.

Limpahkan Berkas

Penyidik Kejati Maluku melim­pah­kan berkas tiga tersangka, dalam dua kasus korupsi di KPU SBB ke jaksa penuntut Umum  berkas ketiga tersangka itu masing-masing MDL selaku PPK dan HBR bendaraha dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2024 yang merugikan negara Rp9.657.787. 250,-

Selanjutnya dalam kasus pe­nyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 sampai 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100,- tim penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua berkas perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalahgunaan angga­ran Pileg dan Pilres tahun 2014 ser­ta MAB selaku bendahara pe­ngelolaan dana hibah pada KPU SBB.

“Kemarin kita sudah serahkan berkas 3 tersangka dalam dua ka­sus korupsi di KPU SBB, JPU akan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka dimaksud sela­ma 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Ma­luku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/10).

Digiring ke Bui

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pe­milihan Presiden dan  Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pem­buat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan se­telah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan ins­pektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB men­capai kurang lebih Rp9.657.787. 280, sementara untuk kasus pe­nyim­pangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, keru­gi­annya mencapai Rp3.456.440.300.

Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.

Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertang­gungjawaban fiktif. (S-20)