AMBON, Siwalimanews – Bank Negara Indonesia Ca­bang Ambon secara resmi akan mengajukan upaya hukum penin­jauan kembali (PK) terhadap pu­tusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara gugatan nasabah KC Ambon.

Rencana pengajuan upaya hu­kum oleh BNI disampaikan melalui holding statement yang diterima Siwalima, Kamis (16/2) menindak­lanjuti permintaan pelaksanaan putusan pengadilan secara suka­rela dalam perkara gugatan nasabah BNI KC Ambon.BNI selaku Badan Usaha Milik Negara yang selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate yang pada prinsipnya beritikad baik untuk melakukan isi putusan kasasi dengan tetap mengacu pada ketentuan perun­dang-undangan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka BNI memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum berupa, peninjauan kembali terhadap putusan peng­adilan termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung.

Hal ini ditempuh Bank Nasional Indonesia sebagai bentuk pene­rapan prinsip good corporate governance serta prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa, upaya yang dilakukan oleh BNI telah maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat BNI akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali maka, sebagai bentuk pertang­gungjawaban hukum serta me­mastikan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BNI akan melak­sanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan pada tingkat peninjauan kembali dimaksud berikut aanmaning dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga: KPK Banding Putusan Mantan Walikota Ambon, Hukuman Tambah Berat

Untuk memperjelas sikap BNI ini, maka BNI telah menanggapi permin­taan para penggugat tersebut secara tertulis dan asli surat telah dikirimkan serta diterima oleh para pihak.

Selain itu, selaku bank BUMN maka BNI akan senantiasa men­junjung tinggi penerapan Good Corporate Governance sehingga seluruh pelayanan tetap optimal bahkan BNI mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan

Ingkar Janji

Terpisah, sejumlah nasabah BNI Cabang Ambon yang menjadi korban pengelapan melalui kuasa hukumnya Lutfy Sanaki dalam keterangan persnya di Ambon, Kamis (16/2) mengatakan, tarik ulur pengembalian dana para korban telah berlangsung sejak proses pidana Faradibha Yusuf, selaku Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon kala itu, dimana BNI Cabang Ambon berjanji akan mengembal­i­kan dana para korban namun tidak ditepati.

Hal itu lantas membuat para nasabah harus mengugat BNI. Gugatan berlangsung alot dari tingkat Pengadilan Negeri Ambon, proses banding di Pengadilan Tinggi Ambon hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Ditingkat Kasasi, MA menolak Kasasi BNI Cabang Ambon dan menguatkan putusan PT Ambon yang mana dalam PT mengadili untuk memperbaiki amar Putusan PN Ambon tanggal 14 April 2021 No.204/Pdt.G/2020/PN.Amb.

Terdapat sejumlah pokok perkara yang harus ditindak lanjuti BNI cabang Ambon setelah upaya kasasinya di tolak MA. Pokok perkara tersebut masing-masing mengabulkan gugatan para pem­banding semula para penggugat,

Menyatakan para pembanding semula para penggugat adalah, nasabah sah dari BNI cabang Ambon. Menyatakan terbanding semula tergugat BNI Ambon telah mela­kukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum terbanding semula tergugat BNI untuk membayar dan mengembalikan  uang kepada para pembanding, semula para peng­gugat dan menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.

“Permohonan eksekusi dibuat tanggal 13 Februari masuk tanggal 14, kita komunikasi dengan peng­acara BNI katanya mereka akan menembuh proses peninjauan kembali (PK) namun kita tahu ketentuan hukumnya PK tidak menghalangi proses eksekusi, sehingga hak hak nasabah harus dikembalikan sesuai dengan pu­tusan incrah dari MA,”tuturnya.

Untuk diketahui, adapun 5 nasabah yang menjadi korban dan bertindak sebagai penggugat adalah Imran Laisouw, dengan nilai pengelapan sebesar Rp. 100.250.000, Sitti Laila Latuapo Rp.200.000.000, Risman sebesar Rp.676.000.000, Suriani sebesar Rp.1.450.000.000 dan Faisal Kotalima dengan nilai penggelapan sebesar Rp.440.000.­000, sehingga total keseluruhan bernilai Rp.2,8 milliar. (S-20/S-10)