Gaspersz dan Kurnala tak Dilantik, Kemendagri akan Surati Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail terkait tidak dilantiknya dua anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/9).
Keduanya adalah Robby Gaspersz dari Partai Gerindra, dapil Maluku I yang meliputi Kota Ambon dan Welhem Daniel Kurnala dari PDI Perjuangan, dapil Maluku VI meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kepulauan Aru.
“Surat sementara kami siapkan untuk segera disampaikan ke Mendagri untuk ditandatangani,” ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santoso, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (16/9).
Santoso mengakui hal itu menyikapi pernyataan Ketua KPU Maluku yang mempertanyakan alasan Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang membatalkan pelantikan Gasperz dan Kurnala.
Santoso menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK pelantikan terhadap anggota DPRD yang sementara bermasalah dengan partai induknya. “Anggota DPRD itu merupakan perpanjangan tangan dari partai politik sehingga jika ada sengketa didalam internal partai maka diselesaikan dulu baru kita melantik mereka,” katanya.
Baca Juga: Tiga Korupsi Jumbo Jadi TargetDisinggung soal keputusan Mendagri yang tidak melantik Gaspersz dan Kurnala itu bertentangan dengan aturan, lagi-lagi Santoso berkelit bahwa keputusan yang diambilnya itu sudah tepat.
“Keputusan kita itu sudah tepat sehingga kita akan menyurati gubernur untuk memberitahukan perihal ketidakdilantiknya mereka berdua,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPUD Maluku, Rifan Kubangun, kepada Siwalimanews.com usai pelantikan anggota DPRD provinsi Maluku di ruang paripurna, Senin, (16/9) menjelaskan, tidak ada masalah pada penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019-2024.
Pasalnya, bila merujuk pada PKPU, yang dapat menunda seseorang tidak dapat dilantik itu, jika dia ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi, sementara untuk 45 anggota terpilih periode ini, tidak tersandung kasus tersebut, sehingga KPU selanjutnya melakukan penetapan.
“Kalaupun ada yang tersandung kasus korupsi prosesnya harus melalui KPUD, sehingga dari KPU kembali menyampaikan kepada Kemendagri melalui gubernur bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilantik, namun dalam hal ini tidak ada, makanya kita di KPU juga heran,” tandas Kubangun.
Selain tersandung kasus korupsi kata Kubangun, anggota dewan terpilih bisa tidak diusulkan, jika setelah penetapan anggota tersebut tidak dapat memasukan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan.
“Tanggal 12 Agustus kita penetapan, saat penetapan kita kasih waktu 7 hari untuk laporkan LHKPN, dan sebelum batas waktu seluruhnya sudah serahkan , selain itu saat penetapanpun tidak ada keberatan dari parpol, sehingga secara aturan, harusnya 45 anggota terpilih ini dilantik,” tuturnya.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan, seharunya Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti keputusan KPU. Bahkan saat ini KPUD Maluku juga belum menerima surat resmi terkait pembatalan pelantikan dua anggota DPRD Maluku terpilih tersebut.
“Kita binggung alasan apa sehingga tidak dilantik dua orang itu, rujukan kita di MK, setelah tidak ada perkara disana, maka kita tetapkan kursi dan calon terpilih. Sampai saat ini, belum ada surat resmi terkait tidak dilantiknya dua anggota legislatif terpilih tersebut,” cetusnya.
Akui Ada Masalah Internal
Ketua DPD PDI-P Maluku, Murad Ismail mengatakan, anggota DPRD Maluku terpilih Welem Kurnala tidak dilantik dan diambil sumpah dikarenakan tersandung masalah internal partai.
“Ada masalah internal partai. Jadi kita tidak usah ikut campur, kita tunggu saja masalah partai sudah selesai baru siapa yang dilantik,” kata Murad kepada wartawan usai paripurna dalam rangka pengucapan sumpa/janji anggota DPRD Provinsi Maluku massa jabatan tahun 2019-2024, Senin (16/9).
Menurutnya, apabila sudah diselesaikan di tingkat partai maka proses pelantikan bisa dapat dilakukan. “Kita tunggu saja,” ujar Murad singkat kemudian meninggalkan gedung DPRD Provinsi Maluku.(S-16/S-39)
Tinggalkan Balasan