AMBON, Siwalimanews – Pihak Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri) akan menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail ter­kait tidak dilantiknya dua anggota DPRD Maluku terpilih pe­riode 2019-2024, dalam si­dang paripurna DPRD Pro­vinsi Maluku, Senin (16/9).

Keduanya adalah Rob­by Gaspersz dari Partai Ge­rindra, dapil Maluku I yang meliputi Kota Ambon dan Welhem Daniel Kurnala dari PDI Perjuangan, dapil Maluku VI meliputi Kabu­paten Malra, Kota Tual dan Kepulauan Aru.

“Surat sementara kami siapkan untuk segera di­sam­­paikan ke Mendagri un­tuk ditandatangani,” ung­kap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemen­terian Dalam Negeri, Budi Santoso, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (16/9).

Santoso mengakui hal itu menyi­kapi pernyataan Ketua KPU Maluku yang mempertanyakan alasan Men­dagri, Tjahjo Kumolo, yang mem­batalkan pelantikan Gasperz dan Kurnala.

Santoso menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK pe­lantikan terhadap anggota DPRD yang sementara bermasalah dengan partai induknya. “Anggota DPRD itu merupakan perpanjangan tangan dari partai politik sehingga jika ada sengketa didalam internal partai maka diselesaikan dulu baru kita melantik mereka,” katanya.

Baca Juga: Tiga Korupsi Jumbo Jadi Target

Disinggung soal keputusan Men­dagri yang tidak melantik Gaspersz dan Kurnala itu bertentangan de­ngan aturan, lagi-lagi Santoso ber­kelit bahwa keputusan yang diam­bilnya itu sudah tepat.

“Keputusan kita itu sudah tepat sehingga kita akan menyurati gu­bernur untuk memberitahukan peri­hal ketidakdilantiknya mereka berdua,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Malu­ku, Rifan Kubangun, kepada Siwa­limanews.com usai pelantikan anggota DPRD provinsi Maluku di ruang paripurna, Senin, (16/9) men­jelaskan, tidak ada masalah pada penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019-2024.

Pasalnya, bila merujuk pada PK­PU, yang dapat menunda seseorang tidak dapat dilantik itu, jika dia ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi, sementara untuk 45 anggota terpilih periode ini, tidak tersandung kasus tersebut, sehingga KPU selanjutnya melaku­kan penetapan.

“Kalaupun ada yang tersandung kasus korupsi prosesnya harus melalui KPUD, sehingga dari KPU kembali menyampaikan kepada Kemendagri melalui gubernur bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilantik, namun dalam hal ini tidak ada, makanya kita di KPU juga he­ran,” tandas Kubangun.

Selain tersandung kasus korupsi kata Kubangun, anggota dewan terpilih bisa tidak diusulkan, jika setelah penetapan anggota tersebut tidak dapat memasukan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan.

“Tanggal 12 Agustus kita pene­tapan, saat penetapan kita kasih waktu 7 hari untuk laporkan LHKPN, dan sebelum batas waktu seluruh­nya sudah serahkan , selain itu saat penetapanpun tidak ada keberatan dari parpol, sehingga secara aturan, harusnya 45 anggota terpilih ini dilantik,” tuturnya.

Menurutnya, jika mengacu pada aturan, seharunya Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti keputusan KPU. Bahkan saat ini KPUD Maluku juga belum menerima surat resmi terkait pembatalan pelantikan dua anggota DPRD Maluku terpilih tersebut.

“Kita binggung alasan apa se­hingga tidak dilantik dua orang itu, rujukan kita di MK, setelah tidak ada perkara disana, maka kita tetapkan kursi dan calon terpilih. Sampai saat ini, belum ada surat resmi terkait tidak dilantiknya dua anggota legislatif terpilih tersebut,” cetusnya.

Akui Ada Masalah Internal

Ketua DPD PDI-P Maluku, Murad Ismail mengatakan, anggota DPRD Maluku terpilih Welem Kurnala ti­dak dilantik dan diambil sumpah dikarenakan tersandung masalah internal partai.

“Ada masalah internal partai. Jadi kita tidak usah ikut campur, kita tunggu saja masalah partai sudah selesai baru siapa yang dilantik,” kata Murad kepada wartawan usai paripurna dalam rangka pengucapan sumpa/janji anggota DPRD Provinsi Maluku massa jabatan tahun 2019-2024, Senin (16/9).

Menurutnya, apabila sudah dise­lesaikan di tingkat partai maka pro­ses pelantikan bisa dapat dila­kukan. “Kita tunggu saja,” ujar Mu­rad sing­kat kemudian meninggalkan gedung DPRD Provinsi Maluku.(S-16/S-39)