AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Mu­rad Ismail berharap, pe­merintah daerah selaku lembaga eksekutif mam­pu bersinergi dengan DPRD selaku legislatif.

Hal itu disampaikan­nya dalam sambutan pa­da sidang paripurna da­lam rangka pengambilan sumpah dan janji ang­gota DPRD Provinsi Ma­luku periode 2019-2024 di gedung Baileo Rak­yat Karang Panjang Ambon, Senin (16/9).

De­ngan sinergitas yang di­bangun DPRD dan pe­me­rintah daerah, diharapkan akan mem­per­kuat dan me­ning­katkan kompetensi dalam mem­ba­ngun Maluku yang le­bih baik.

“Saya yakin ke-43 ang­gota DPRD Provinsi Ma­luku ini telah disiapkan  untuk bertugas. Ada wajah-wajah baru dan ada wajah lama yang sudah berpengalaman, tetapi ada juga pen­datang baru yang penuh semangat. Saya berharap kompilasi ini semakin memperkaya kualitas, meningkatkan kompetensi dan membuka cara ber­pikir yang jauh lebih maju dan ino­vatif dan semakin berkembang agar dapat bersinergi dengan ekse­kutif,” ungkap Gubernur.

Dikatakan, 16 September 2019, akan dicatat sebagai tanggal yang bersejarah bagi anggota DPRD Provinsi Maluku, karena lembaga yang terhormat ini telah memiliki keanggotaan DPRD yang baru un­tuk masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Frans: Kebijakan Mendagri Dilatarbelakangi Tendensi Parpol

“Peristiwa ini bernilai sejarah ka­rena hanya terjadi setiap lima tahun sekali, peristiwa ini bernilai dan me­rupakan momentum dimulainya penugasan baru sebagai wakil rak­yat yang mendapat kepercayaan dan amanah dari rakyat,” katanya.

Gubernur juga menitipkan tiga pesan penting bagi 43 anggota DPRD Maluku yang baru dilantik yakni, pertama, kedudukan ekse­ku­tif dan legislatif berada dalam se­ma­ngat kemitraan yang seim­bang, itu artinya saudara-saudara turut ber­tanggung jawab mencip­takan peme­rintahan di Maluku yang bersih, jujur, berwibawa dan melayani.

Oleh sebab itu, saya meminta ke­pada saudara-saudara untuk selalu mawas diri dan berikhtiar baik dalam bekerja khususnya berhu­bu­ngan dengan pengelolaan ke­uangan, hin­darilah kepentingan sem­pit yang justru menjebak sau­dara-saudara yang masuk dalam rana hukum.

Kedua, sebagai bagian dari sis­tem pemerintahan harus dapat men­jalin koordinasi, komunikasi dan ko­la­borasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari jajaran pemeruntah daerah mulai dari kabupaten/kota, provinsi , TNI/Polri, instansi vertikal, BUMB/BUMD, tokoh agama, tokoh masya­rakat serta elemen masyarakat lain­nya. Serta ketiga, optimalkan fungsi-fungsi yang melekat pada anggota DPRD yakni fungsi legislasi, ang­garan dan pengawasan.

Pimpinan Sementara

Lucky Wattimury dan Richard Ra­hakbauw ditetapkan sebagai pimpi­nan sidang sementara DPRD Provin­si Maluku, pasca dilantik dan diam­bil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Respatun Wir­doyo.

Wattimury ditetapkan sebagai ketua sementara berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : 02/IN/DPD.23/IX/2019 tertanggal 13 September 2019, perihal penetapan pimpinan semen­tara DPRD Provinsi Maluku.

Sementara Rahakbauw juga dite­tapkan berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : B-030/DPD/GOLKAR-MAL/IX/2019  tertanggal 10 September 2019 perihal penyampaian pimpinan sementara dari Partai Golkar.

Selain itu, pelantikan 43 anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, ditandai dengan pengucapan sum­pah dan janji serta penyematan len­cana dewan kepada 3 perwakilan anggota DPRD Maluku masing-masing kepada Lucky Wattimury, Saoda Tuankotta/Tethol dan Arni Soulissa.

Mereka dilantik berdasarkan SK Mendagri, Tjahyo Kumolo Nomor : 161.81-4052 Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.

Sementara dua anggota DPRD Maluku terpilih lainnya yakni Robby Gasperz asal Partai Gerindra dari dapil Maluku I yang meliputi Kota Ambon dan Welhem Daniel Kurnala asal PDI Perjuangan dari dapil Maluku VI meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kepulauan Aru tak dilantik karena nama mereka tak ada dalam lampiran keputusan Mendagri.

Serahkan Palu

Sebelum menyerahkan palu si­dang dari ketua DPRD Edwin Huwae kepada Lucky Wattimury selaku Ketua DPRD sementara, sidang pa­ripurna dipimpin ketua DPRD Edwin Huwae didampingi ketiga wakil ke­tua yakni Richard Rahakbauw, El­viana Pattiasina dan Syaid Muzakir Assagaff.

Huwae dalam sambutannya me­ngatakan, hari ini DPRD provinsi melaksanakan pengucapan sumpah dan janji masa jabatan tahun 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilu Legislatif 2019.

“Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 saat awal dilantik sudah dihadapkan dengan perma­sa­lahan yang penuh dengan dina­mika, untuk mendukung kemajuan Maluku,” ujarnya.

Namun, berkat kekompakan di internal DPRD yang secara sadar diba­ngun demi terwujud kepedulian ter­hadap kepentingan masyarakat dan kemitraan yang terjalin dengan baik bersama eksekutif dalam penye­lenggaraan pemerintahan dan pem­bangunan daerah, maka kondisi per­ekonomian dan pembangunan di Maluku secara bertahap mulai ter­lihat.

“Selanjutnya mengenai pelaksa­naan fungsi-fungsi DPRD, pada hakekatnya selama lima tahun ini telah dapat dituliskan secara optimal, sesuai dengan ketentuan pera­turan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung ja­wab dan sikap kritis untuk menyi­kapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyeleng­gara pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu Lucky Wattimury dalam sambutannya sebelum menu­tup sidang paripurna tersebut me­ngatakan, DPRD merupakan mitra eksekutif, mitra pemerintah, DPRD adalah unsur penyelenggara peme­rintahan daerah, karena itu seluruh kerja kita harus bersinergi dengan pemerintah daerah, bersinergi deng­an  kebijakan-kebijakan strategis gubernur Maluku dalam tanggung jawabnya sebagai kepala daerah tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah

“Berkenaan dengan itu dan dido­rong oleh semangat pengabdian yang tulus, maka sebagai penyam­bung dan pejuang aspirasi rakyat harus dilakukan dengan kesadaran semata-mata untuk suksesnya program pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan ma­syarakat Maluku,” ujarnya.

Dikatakan, dengan mengacu pada pasal 34 ayat 3 PP Nomor 12 tahun 2918 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Maluku dan kabupaten/kota, maka ada em­pat tugas penting dan agenda po­kok yang harus diselesaikan oleh pimpinan DPRD sementara yakni, memimpin rapat-rapat dewan, mem­fasilitas pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan yang defenitif

“Keempat agenda yang sebutkan diharapkan dapat diselesaikan da­lam waktu dekat ini sehingga diharapkan adanya kehadiran seluruh anggota dewan,” pintanya. (S-16)