Gandeng Unpatti Selesaikan Revisi Perda Negeri
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon mengandeng Fakultas Hukum Universitas Pattimura untuk menyelesaikan sejumlah revisi perda tentang negeri.
Tim Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Fakultas Hukum Unpatti dipimpin Sherloch Lekipiouw telah menyelesaikan revisi perda nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 tentang negeri.
Penyerahan revisi tiga perda ini serahkan Ketua Tim PSHP Fakultas Hukum Unpatti, Sherloch Lekipiouw ke Penjabat Walikota Bodewin Wattimena didampinggi Sekot Agus Ririmase dan Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Politik Pieter Saimima di Balai Kota, Kamis (15/6)
Walikota mengaku dengan revisi yang diterima diharapkan dapat meminimalisir berbagai persoalan yang menghambat penetapan raja definitif.
Saat ini ada delapan negeri yang belum memiliki raja definitif yakni Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah Amahusu dan Seilale,” ujar walikota.
Baca Juga: Dihantam Ombak, Nelayan SBB Belum DitemukanOlehya ia mengaku revisi yang diterimanya akan kembali disampaikan ke DPRD. Dirinya juga berharap didampingi oleh teman-teman PSHP.
“Supaya apa, minimal dari teman-teman yang sudah susun ini bisa dipertahankan. Saya tidak mau lagi ada pertimbangan,” pintanya.
Menurutnya, apabila telah ditetapkan menjadi perda, tentu dapat menjadi payung hukum guna memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemkot.
Sementara itu harapan yang sama disampaikan Ketua PSHP Fakultas Hukum Sherloch Lekipiouw.
Dirinya meminta perhatian dari pemkot terkait dengan revisi draf hukum yang telah diberikan tersebut.
“Apabila dipertimbangkan terkait isi revisi ranperda tersebut maka akan memperlambat penetapan raja definitif. Olehnya kami minta perhatian dan mohon bantuan penjabat agar lebih memperhatikan hal ini,” harapnya.
Untuk diketahui selain menyerakan revisi ranperda nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 juga diberikan Draf Instruksi Walikota tentang implementasi lima kebijakan prioritas masa jabatan Wattimena selama periode kedua. (S-25)
Tinggalkan Balasan