Gali Perbuatan Kuncoro, Bareskrim Garap Kakanta Ambon
AMBON, Siwalimanews – Mabes Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait kasus penggelapan sertipikat tanah milik Yongky Handaya yang diduga dilakukan Kuncoro Handaya.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu salah satunya Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Kota Ambon, Enggelina Pesulima.
Engelina diperiksa Rabu (26/10), di Kantor Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Jakarta.
Sumber Siwalima di Bareskrim menyebutkan, Enggelina tidak sendiri. Salah satu stafnya juga ikut diperiksa yakni Kepala Seksi Penetapan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Ambon, A Mailisa.
Memang sedari awal Mailisa mengetahui ikhwal penerbitan SHM yang bermasalah itu. Dia semestinya diperiksa pada pekan lalu, namun alasan dinas ke luar kota, pemeriksaan Mailissa baru dilakukan.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Anggota DPRD MaltengDengan diperiksanya Enggelina, menambah daftar saksi yang diperiksa polisi terkait kasus yang turut menyeret BCA Ambon tersebut.
Sementara Kuncoro Handaya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa pekan depan.
Enggelina yang dihubungi Siwalima beberapa kali terkait pemeriksaan dirinya, tidak mengaktifkan telepon seulernya.
Pegawai BPN Kota Ambon sebelumnya yang sudah diperiksa yakni Kepala Bagian Sengketa Steven Loupaty dan Kepala Seksi Bagian Survei dan pemetaan, Yoseph Laberi.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret BCA Cabang Ambon dan BPN ini dilaporkan Yongky Handaya pada Agustus 2022 lalu.
Lapor Bareskrim
Sebagaimana diberitakan, Kuncoro Handaya diduga menggelapkan sertifikat hak milik, kepunyaan Yongky Handaya, saudara kandungnya sendiri.
Perbuatannya menyulut kuasa hukum Yongky melaporkan Kuncoro ke Mabes Polri.
Lauritzke Mantulameten kuasa hukum Yongky Handaya kepada Siwalima menjelaskan, penggelapan SHM diduga dilakukan Kuncoro Handaya untuk kepentingan kreditnya di BCA Cabang Ambon.
Sayangnya, Kuncoro Handaya menggunakan cara-cara yang tidak elegan yakni menggunakan surat keterangan dan surat pernyataan yang diduga palsu.
“Jadi atas alasan itulah, selaku kuasa hukum Yongky Handaya, saya sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 5 Agustus 2022 lalu,” kata Mantulmeten.
Laporan polisi tersebut diterima Iptu Irwan Fran Setiyanti dengan surat tanda terima laporan polisi LP Nomor: STTL/284/VII/2022/Bareskrim. Adapun ihwal penggelapan itu berawal pada September 1996, antara Kuncoro Handaya dengan BCA Cabang Ambon terjadi kesepakatan dalam bentuk kredit modal kerja untuk kepentingan Kuncoro. Akan tetapi Kuncoro tidak memiliki asset untuk dijaminkan ke BCA Ambon sebagai syarat kredit dimaksud.
Menurut Mantulameten, Kuncoro kemudian bermohon kepada Yongky untuk meminjamkan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 800, No.79, No.942 dan SHM No.106, yang mana empat sertifikat itu akan dianggunkan ke BCA Ambon untuk kepentingan Kuncoro.
Tanpa ada curiga Yongky kemudian meminjamkan sertifikat-sertifikat tersebut lantaran baik Yongky maupun Kuncoro adalah kakak beradik atau saudara kandung. Akhirnya terjadi peminjaman dimana Kuncoro bertindak sebagai Debitur dan Yongky sebagai peminjam.
Dikatakan, ketika terjadi kesepakatan antara kakak beradik itu, Yongky dan istri serta Kuncoro dengan didampingi istri juga kemudian ke kantor BCA Ambon untuk menyerahkan empat SHM tersebut kepada pihak BCA Ambon untuk digunakan sebagai anggunan kredit Kuncoro.
Kala itu yang menerima langsung Hans Lisay yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BCA Ambon untuk diproses pemasangan hak tanggungan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kiky Hertanto dan seterusnya diserahkan kepada Kepala Kantor BPN Kota Ambon untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yaitu SHT Nomor 42, tertanggal 09 Agustus 1996.
Selanjutnya, sekitar 2013, Kuncoro mulai bertindak jahat. Dia lalu mengambil tiga SHM masing-masing SHM Nomor 800, SHM Nomor 79, dan SHM Nomor 942 dari empat SHM yang dijadikan anggunan ke BCA Ambon melalui Kepala BCA Ambon yang kala itu dijabat Robert Gozali.
Kuncoro kemudian bermain dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk dimohonkan balik nama sehingga keluarlah Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tanggal 11 Februari 2013.
Alhasil tiga SHM itu oleh Kuncoro digabung menjadi satu SHM tanpa diketahui oleh Yongky selaku pemilik empat SHM tersebut. Penerbitan SHM yang kini sudah berubah nama tersebut diteken Kepala Kantor BPN Kota Ambon saat itu dijabat Yakonias Walalayo.
Tidak terima dengan langkah jahat yang dilakukan saudara kandungnya, pada 5 September 2016, Yongky menyurati pihak BCA Cabang Ambon untuk menghentikan Hak Tanggungan sekaligus tidak diperpanjangkan lagi termasuk menghapus semua Hak Tanggungan atas empat SHM tersebut.
Hal itu dikarenakan SHM tersebut telah dipergunakan Kuncoro selama kurun waktu sepuluh tahun. Yongky beralasan kenapa ia meminta penghentian Hak Tanggungan sekaligus tidak diperpanjang lagi, lantaran yang bersangkutan hendak melakukan pelaporan tax amnesty sesuai kebijakan pemerintah.
Sayangnya, permintaan Yongky tidak digubris BCA Cabang Ambon. Ia kemudian kembali menghubungi BCA Ambon untuk meminta tiga SHM miliknya itu, namun dijawab oleh Hong selaku staf bagian Kredit BCA, kalau tiga SHM Yongky
dari empat SHM sudah diambil oleh Kuncoro dan berganti nama dari Yongky Handaya kepada Kuncoro Handaya.
Untuk diketahui, Kuncoro melakukan peralihan hak terhadap tiga SHM tersebut menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tanggal 11 Februari 2013.
Mantulameten menuturkan, bagi seorang Yongky, ada kejanggalan dalam proses balik nama, olehnya pada Oktober 2017, kliennya mengajukan upaya hukum melalui Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Kali ini dewi fortuna berpihak kepada Yongky, sebab terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Ambon tersebut akhirnya diputuskan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya Mahkamah Agung telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, yang dijadikan dasar dalam proses peralihaan hak atau balik nama dan penggabungan tiga SHM itu.
Mantulameten mengaku, balik nama tiga SHM tersebut mempergunakan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon dimana penetapan diputuskan berdasarkan bukti-bukti surat yang diduga palsu.
Bukti-bukti surat palsu itu antara lain foto copy surat pernyataan tanggal 6 Desember 1996 yang dibuat oleh Peng Kim Sian. Ada juga foto coy surat keterangan yang dibuat oleh Chriastian Handaya tanggal 5 Juli 2020, padahal faktanya Christian Handaya sudah meninggal dunia sejak 5 Agustus 2017. Lucunya lagi, surat tersebut terbit tanggal 5 Juli 2020.
Menurut Mantulameten, keterlibatan BCA Ambon dalam perkara ini ialah BCA turut serta berperan membantu Kuncoro dalam melakukan dugaan tindak pidana. Itu terbukti BCA Ambon memberikan tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa sepengetahuan Yongky, padahal BCA Ambon mengetahui secara pasti bahwa tiga SHM tersebut adalah milik Yongky dan bukan milik Kuncoro.
Bukan hanya BCA yang terlibat dalam kasus ini, tetapi eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Yakonis Walalayo juga dilaporkan turut serta berperan membantu Kuncoro dalam melakukan tindak pidana.
“Terbukti, BPN Kota Ambon melalui Pak Yakonias Walalayo telah mengalihkan hak atas tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tiga SHM yakni klien saya saudara Yongky,” ujar Mantulameten.
Perbuatan Walalayo tambah Mantulameten bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mana peralihan hak hanya dapat dilakukan melalui hibah dan akta jual beli.
Masih kata Mantulameten, terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, kliennya kemudian menyurati BPN Kota Ambon untuk menindaklanjuti Putusan PK MARI tersebut, namun sampai dengan saat ini tidak ditanggapi oleh BPN Kota Ambon.
“Segala upaya telah ditempuh oleh klien saya, untuk mengembalikan haknya yakni ketiga SHM itu, dimulai dari laporan polisi yang dibuat di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun tidak ditanggapi. Selanjutnya klien saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, namun semua tidak membuahkan hasil yang maksimal, sehingga klien saya mengalami banyak kerugian. Untuk itulah langkah melaporkan ke Bareskrim inilah diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum yang sedang dialami oleh klien saya Yongky Handaya. Tujuan kami hanya satu, kebenaran dan keadilan akan dijunjung sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Mantulameten.
Nama Kuncoro Handaya, lanjut Mantulameten, tidak asing lagi jikalau berurusan dengan tanah.
Dia lalu merujuk satu kasus pada November 2021, dimana saat itu Kuncoro melawan lima tergugat dengan objek tanah di kawasan Gunung Malintang, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Para tergugat itu harus menelan pil pahit setelah dinyatakan kalah dan dillakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon. “Ada informasi Kuncoro ini kerap kali bermain tanah untuk memback up pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, dikarenakan yang bersangkutan juga diduga dibeking oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Tidak heran kalau dikalangan pengusaha dan dunia pengadilan, Kuncoro dikenal sebagai seorang mafia tanah di Kota Ambon,” beber Mantulameten. (S-07)
Tinggalkan Balasan