Gali Fakta, Kejati Periksa PPK Kasus Jalan Inamosol
AMBON, Siwalimanews – Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Jorie Soukotta diperiksa tim penyidik Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi jalan penghubung antara Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018.
Jorie merupakan salah satu dari tiga orang saksi yang sudah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa. Kedua saksi lain yang sampai hari ini belum memenuhi panggilan jaksa masing-masing, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, dari tiga orang saksi yang sudah dijadwalkan baru satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik.
“Satu saksi sudah memenuhi panggilan dan telah diperiksa Rabu (18/10). Dua saksi lain sesuai jadwal pemanggilan untuk diperiksa hari ini namun tidak hadir,” ungkap Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10)
Terhadap kedua saksi itu, lanjut Kareba, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa, namun dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan pemeriksaan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Narkotika Divonis 5 Tahun BuiAwalnya, ketiga saksi ini pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka berhasil lolos jeratan hukum atas kemenangan sidang praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu.
Pihak kejaksaan tidak berdiam diri, mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu.
Alhasil, Kejati Maluku berhasil menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Thomas Wattimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, sebagaimana dakwaan sidang Thomas Wattimena, pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung 100 persen, namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan.
Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar
Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Maret-27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi.
Modus operandi dilakukan yakni, Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara Dinas PUPR itu diduga memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal fakta dilapangan progres pekerjaan baru mencapai 70,90 persen selesai.
Sementara, Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi. Dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Jorie Soukotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. BSA.
Namun tanda tangan Ronald diduga dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin kedua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen, padahal secara faktual baru mencapai 70,90 persen.
Selain itu, terdakwa juga menyuruh Jorie Soukotta membuat berita acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah. Nyatanya dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.
Keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh Jorie Soukotta selaku PPK pada 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu Thomas Wattimena tidak melakukan pengujian kebenaran formil-materil atas tagihan dimaksud.
Namun Thomas Wattimena justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan menandatangani SPM meskipun mengetahui progres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100 persen. (S-26)
Tinggalkan Balasan