Gagal Kelola SMI, Senior PDIP Ancam Lapor KPK
AMBON, Siwalimanews – Politikus senior PDIP Maluku mengancam akan melaporkan pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ancaman ini diduga karena Gubernur Maluku Murad Ismail bersama bawahannya gagal mengelola dana tersebut bagi kepentingan masyarakat Maluku.
Buktinya, pengelolaan anggaran Rp13 miliiar untuk pembangunan infrastruktur air bersih di Pulau Haruku maupun di Kota Ambon serta infrastruktur lainnya tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Politikus senior PDIP, Yusuf Leatemia mengungkapkan, pihaknya serius melaporkan karena diduga beberapa infrastruktur pembangunan tidak diawasi secara baik oleh gubernur dan Dinas PU
Kepada Siwalima, Sabtu (22/1) Leatemia mengungkapkan, salah satu proyek yang diduga sarat korupsi terjadi pada pembangunan infrastruktur air bersih di Negeri Kailolo dan Pelauw yang hingga kini belum juga tuntas dikerjakan oleh kontraktor.
Baca Juga: Terombang-Ambing di Laut, Tim SAR Evakuasi 7 PenumpangTerhadap permasalahan ini, kata Leatemia, gubernur dinilai melakukan pembiaran terhadap penggunaan dana PEN yang berakibat pada kerugian yang dialami masyarakat dua negeri tersebut.
“Banyak sekali pembangunan infrastruktur dengan dana SMI yang sampai saat ini belum juga tuntas, salah satunya di Haruku menyangkut air bersih, sehingga harus dilaporkan ke KPK untuk diusut,” tegas Leatemia.
Sebagai kepala daerah sekaligus penanggungjawab pinjaman dana PEN, gubernur mestinya mengawasi pembangunan infrastruktur yang bersumber dari pinjaman itu agar dinikmati oleh masyarakat, tetapi kenyataannya pekerjaan tersebut tidak selesai.
Padahal, air bersih merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dua negeri yang ada di Kecamatan Pulau Haruku itu, dan jika itu terjadi maka gubernur dinilai gagal memastikan pinjaman SMI bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Kata dia, dalam hasil patauan media langsung di Negeri Pelauw dan Kailolo, terlihat jelas jika pembangunan sarana dan prasarana air bersih seperti bak penampungan air dan sumur memang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor, namun pekerjaan ini terbengkalai lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.
Tak hanya itu, pada sumur bor yang berada didekat kantor Camat Pulau Haruku juga terkesan tidak dikelola dengan baik, sebab terlihat sampai dengan saat ini proses pemasangan jaringan pipanisasi belum dilakukan dan bahkan air terbuang begitu saja.
Bahkan, untuk salah satu sumur bor yang berada di Dusun Nama Negeri Pelauw juga sampai saat ini belum tuntas walaupun beberapa bulan lalu telah selesai dilakukan pengeboran tetapi air yang didapatkan tidak sesuai dan dibor kembali namun tak kunjung tutunta
Selain itu, peralatan jaringan pipanisasi juga tidak terurus dan dibiarkan terlantar ditepi jalan raya maupun lubang jaringan dan tidak tertanam baik kerumah warga maupun pada bak penampung yang telah selesai dibangun.
Karena itu, Leatemia berharap KPK dapat mengusut dugaan korupsi kasus pembangunan infrastruktur air bersih di Pulau Haruku karena telah merugikan masyarakat setempat
Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur pada Jumat (21/1) dan Sabtu (22/1) tidak ada ditempat, karena sementara berada di Makassar mengikuti kegiatan Maluku Baileo Exhibition (MBE).
Begitu juga Kepala Bidang Cipta Karya PUPR, Ella Sopalauw ketika dikonfirmasi Siwalima di kantornya meminta agar Siwalima membuat janji melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, namun hal itu sudah disampaikan sejak Selasa (18/1) namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi balik dari pihak PPID.
Harus Diusut
Sementara itu, Praktisi hukum Djidon Batmomilin meminta aparat penegak hukum yakni jaksa dan polisi segera melakukan pengusutan terhadap proyek Jumbo di pulau Haruku.
“Anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut sangat besar sebanyak 13 M namun realisasinya tidak berjalan secara maksimal di lapangan,”kata Batmomolin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Menurutnya, jika dilihat dari pemanfaatan air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat.
“Jadi kalau anggaran sudah kucurkan namun proyek tersebut tidak berjalan dilapangan secara maksimal maka penyidik atau jaksa, polisi seharusnya melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan,”tegasnya.
Aparat penegak hukum juga bisa memanggil tim pengawasan yang bertugas mengawasi dua proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku.
“Harus dilakukan monitoring terhadap pekerja, supaya masyarakat benar menikmati hasil air bersih. mubazir kan anggaran begitu besar namun tidak bisa dirasakan oleh masyarakat dengan baik,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pengacara senior ini berharap, jaksa atau penyidik harus melakukan tindakan untuk menyelamatkan anggaran negara.
‘“Jangan sampai aparat penegak hukum juga tutup mulut dalam masalah ini sehingga dinilai ada kongkalikong,” katanya.
Ditempat terpisah, Fileo Pistos Noya mengungkapkan untuk masalah proyek Air bersih tanpa laporan jaksa atau polisi sudah harus melakukan penyelidikan.
“Jadi saya lihat bahwa dana negara yang udah dikucurkan seharusnya sesuai dengan fakta lapangan, namun berbanding terbalik dengan fakta dilapangan,” ujarnya.
Ia menilai, peranan penyidik harus lebih tegas terhadap persoalan ini. “Dan saya tahu terkait pemberitaan ini sudah naik di koran beberapa kali dan pihak jaksaan dari Masohi pernah melakukan on the spot. Saya tidak tahu apa jaksa masuk angin atau apa, dia menelepon saya menanyakan lokasi air bersih, saya menjelaskan sebelum kasus ini naik dipermukaan, jaksa tersebut dipindahkan dari Masohi ke Tenggara,” katanya.
Temuan BPK
Sementara itu berdasarkan informasi, BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas PU Maluku terhadap pinjaman dana SMI Rp700 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi Covid-19 diduga disalahgunakan sebesar Rp8 miliar.
Untuk menutupi indikasi penyalahgunaan tersebut, Pemprov berupaya melakukan lobi-lobi ditingkat pusat dan akan membayar Rp2 miliar, sementara sisanya diduga akan dibagikan kepada para pejabat di BPK.
Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie ketika dikonfirmasi Siwalima, Minggu (23/1) terkait dugaan temuan BPK tersebut mengungkapkan dirinya belum mendapatkan Informasi terkait temuan BPK Rp8 miliar itu.
Katanya, hingga saat ini belum ada informasi terkait terhadap temuan BPK penyalahgunaan anggaran Rp 8 M yang diketahui penggunaan dana SMI yang dipakai untuk pembayaran 2M.
“Sampai saat ini belum ada informasi terkait temuan tersebut, saya sementara di Makassar,” ujarnya.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi dengan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar, Selasa (17/1) mengungkapkan, BPK telah melakukan pemeriksaan belanja daerah Provinsi Maluku tahun 2021.
Ia enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan masih berjalan.
“Kemarin telah melakukan pemeriksaan belanja daerah Provinsi Maluku tahun 2021. Saya belum tahu ada ganya temuan terkait penggunaan tersebut, karena masih proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan,” jelas Ruben kepada Siwalima melalui pesan whats-appnya.
Ia membantah adanya informasi bagi-bagi uang kepada orang BPK Perwakilan Maluku. “Terkait dengan informasi adanya bagi-bagi sisa dana untuk orang-orang di BPK, itu tidak benar sama sekali,” tegasnya. (S-50/S-51)
Tinggalkan Balasan