AMBON, Siwalimanews – Kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak masih menjadi keluhan utama dari masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini diungkapkan langsung anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah, Halimun Saulatu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/1) usai mendengarkan keluhan masyarakat di Kecamatan Leihitu.

Dijelaskan, dalam agenda reses yang dilakukan begitu banyak persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat, tetapi yang menjadi persoalan utama berkaitan dengan kesulitan para nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak.

Saulatu mengungkapkan, terdapat beberapa penyebab sehingga nelayan kesulitan mendapatkan bahan bakar baik solar, bensin maupun minyak tanah, diantaranya, masih minimnya ketersediaan SPBU nelayan hampir diseluruh wilayah Provinsi Maluku.

Selain itu, adanya regulasi Pertamina yang melarang pembelian BBM dengan menggunakan cirigen pada SPBU-SPBU di seluruh Indonesia, akibatnya masyarakat tidak dapat membeli dengan jumlah yang cukup banyak saat melaut.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Mulai Disosialisasikan

“Sampai saat ini memang nelayan masih susah dapatkan BBM baik Solar maupun minyak tanah, bensin lagi pula SPBU Nelayan terbatas juga kan,” ujar Saulatu.

Untuk mengatasi persoalan ini maka, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina Wilayah Maluku dan telah diberikan kemudahan kepada nelayan untuk mendapatkan BBM minimal dengan menunjukkan surat keterangan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupa­ten dan Kota.

Menurutnya, ketika nelayan telah mengantongi surat keterangan Dinas Perikanan maka SPBU wajib untuk menjual minyak kepada nelayan dan tidak boleh menolak dengan alasan apapun.

“Nelayan harus ambil surat keterangan di Perikanan biar dipermudah dan SPBU tidak boleh menolak kalau masyarakat datang beli,” ujar Saulatu.(S-20)