Fungsionaris Panwas Empat Kabupaten Diaktifkan
AMBON, Siwalimanews – Menjelang dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu serentak tahun 2020, Bawaslu Maluku telah berkoordinasi dengan bawaslu di empat kabupaten penyelenggara pilka-da untuk menyiapkan berbagai hal berkaitan dengan pengawasan yang harus dilakukan.
Kepada Siwalima Komisoner Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, sampai saat ini Bawaslu telah melakukan beberapa agenda yang menjadi kewajiban bawaslu salah satunya mengaktifkan kembali aparat pengawas pemilu adhoc yang sebelumnya dibekukan.
Subair mengungkapkan, terhitung sejak 13 Juni lalu, semua panitia pengawas adhoc tingkat kecamatan dan desa telah diaktifkan kembali. “Bawaslu Maluku terhitung tanggal 13 kemarin telah mengaktifkan semua aparat pengawas adhoc untuk tiga Kabupaten penyelenggara,” timpal Subair melalui telepon selulernya, Minggu (14/6).
Subair menjelaskan, pengaktifan kembali semua fungsionaris pengawas sampai pada tingkat desa perlu dilakukan mengingat tahapan pilkada serentak pada empat Kabupaten di Maluku akan dimulai dengan tahapan verifikasi faktual pada tanggal 24 juni mendatang.
Dengan diaktifkan kembali pengawas adhoc, Bawaslu Maluku berharap semua tahapan pilkada dapat diawasi dengan baik agar penyelenggara pilkada dapat berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil.
SBT Diingatkan
Dari empat kabupaten yang akan melakukan pilkada serentak 9 Desember 2020, hanya Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang belum melakukan pelantikan terhadap aparat pengawas adhoc tingkat desa yang akan melakukan pengawasan terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh PPS. “SBT yang belum lakukan pelantikan pengawas adhoc tingkat desa,” kata Subair.
Mengingat keberadaan pengawas di desa sangat penting, olehnya pihak Bawaslu Maluku telah meningatkan Bawaslu Kabupaten SBT untuk segera melakukan pelantikan pengawas tingkat desa agar menjelang dimulainya tahapan pilkada dalam waktu dekat semua sudah tidak ada masalah lagi.
“Kami sudah ingatkan Bawaslu Kabupaten SBT untuk segera melakukan pelantikan pengawas tingkat Desa, ini penting,” tegas Subair.
Sementara itu, terkiait dengan restrukturisasi anggaran hibah, mantan komisioner Bawaslu Kota Ambon ini mengakui pihaknya telah melakukan restrukturisasi anggaran terhadap sembilan poin yang dilakukan perubahan dan salah satunya menyesuaikan dengan jumlah TPS.
Terkait tahapan, Subair menuturkan hal pertama yang harus diawasi yaitu tahapan verifitaksi faktual calon perseorangan tanggal 24 Juni, tetapi menadahului itu kesiapan Bawaslu saat ini menyiapkan seluruh alat pelindung diri (APD) dan memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama jajaran memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk melakukan pengawasan
Selain itu, dari sisi anggaran tidak ada permasalahan, karena Sekjen Bawaslu RI telah memutuskan akan membiayai pengadaan APD tahap pertama dengan anggaran yang berasal dari APBN mengingat harus cepat untuk urusan keselamatan.(Mg-4)
Tinggalkan Balasan