Fraksi Golkar Dukung Kenaikan Honor Guru Kontrak
AMBON, Siwalimanews – Guna meningkatkan kesejahteraan para guru kontrak di Maluku, maka Fraksi Partai Golkar di DPRD provinsi mendukung mendukung dan sekaligus mendorong pemprov untuk menaikan honor guru kontrak setara dengan upah minimum provinsi.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Anos Yermias menegaskan, fraksi yang dipimpinnya siap mendukung penambahan honor guru kontrak dan kuota tenaga guru kontrak, sehingga distribusi tenaga pendidik bisa merata.
“Kami juga minta agar penguatan kapasitas tenaga guru terus dilakukan, karena bila penguatan kapasitas terus dilakukan, maka sudah pasti seluruh anak bangsa yang ada di Maluku bisa cerdas. Era sekarang ini kan era yang memang betul-betul membutuhkan tenaga guru yang memahami digital,” tandas Yermias kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (3/12).
Dalam pembahasan KUA-PPAS rancangan APBD 2022 dengan tim anggaran pemda, pihaknya akan mendorong agar honor guru kontrak tersebut dinaikan.
Menurutnya, honor yang diterima guru kontrak saat ini sebesar Rp 1,5 juta masih jauh dari harapan dan dedikasi yang selama ini telah diberikan kepada negara, sehingga harus diperhatikan, apalagi guru yang berada di daerah terpencil.
Baca Juga: PAD Turun, Rumra Minta Bapenda tak Tinggal Diam“Bagi kami upah atau honor yang diberikan kepada para guru kontrak sebesar Rp 1,5 juta itu belum sesuai apa yang mereka dharma baktikan bagi negeri ini dibidang pendidikan,” tegasnya.
Yermias juga mengingatkan Dinas Pendidikan memperhatikan pemerataan guru, agar jangan sampai terjadi penumpukan, khususnya di derah perkotaan, tetapi harus ada pemerataan guru sampai pada wilayah pulau-pulau terpencil, termasuk di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T), dengan mempertimbangkan kebutuhan dan asal tempat guru itu sendiri, sehingga tidak memberatkan kebutuhan hidupnya.
“Dinas juga harus mempertimbangkan asal muasal para guru itu, sehingga tidak menjadi beban, misalnya pemondokannya dan kalau guru ditempatkan di Marsela yang bukan orang Marsela dengan upah sebesar Rp 1,5 juta/bulan, itu juga akan membuat guru menjadi susah, karena harus kos, tapi sebaliknya jika orang Marsela yang direkrut pada SMA/SMK di Marsela, maka akan menguntukan guru itu sendiri, demikian ditempat lainnya, sehingga tidak ada biaya pemondokan yang dikeluarkan, jika yang ditempati adalah milik keluarganya sendiri,” usulnya.
Yermias juga berharap, para guru yang sudah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara dalam mencerdaskan anak bangsa, maka dapat dijadikan sebagai ASN, sehingga tidak terus membebankan APBD yang semakin hari semakin kecil. (S-50)
Tinggalkan Balasan