NAMROLE, Siwalimanews – KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) final menetapkan Pilkada Bursel tahun 2020 tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw yang didampingi empat komisioner lainnya kepada wartawan di Aula Kantor KPU Bursel, Senin (24/2) dini hari.

Mahulauw mengatakan, sesuai dengan Berita Acara Nomor 16/PL.02.2-BA/8109/KPU-Kab/II/2020 tentang  2020, maka pada Senin, 24 Februari 2020 Pukul 00.20 WIT, KPU Kabupaten Bursel telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020.

Mahulauw mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan calon perseorangan ini telah sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Hal ini juga telah sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/Il/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020,” kata Mahulauw.

Baca Juga: KPU Terima Pendaftaran Balon Perseorangan

Anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Ismuddin Booy menjelaskan, untuk teknis taha­-pan hingga penyerahan duku­ngan Calon Perseorangan telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana telah diatur oleh PKPU.

“Semua tahapan telah dilalui KPU dan secara hukum kelengkapan administrasi sebagai tanggung jawab sosialisasi informasi yang diberikan KPU terhadap calon perseorangan dianggap sudah sah, jelas dan secara hukum bisa di pertanggung jawabkan, sehingga di pagi dini hari setelah  melalui tahapan dari tanggal 19 Februari sampai saat ini, KPU Bursel dapat memastikan bahwa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020 tidak ada peserta dari jalur Perseorangan,” katanya. (S-35)