AMBON, Siwalimanews – Pengusaha Ferry Tanaya dite­­tapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa itu adalah milik Ferry, dan dibeli oleh PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Diduga ada kong­kalikong  antara Ferry, PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan pi­hak BPN Kabupaten Buru dalam transaksi pembayaran.

Sesuai Nilai Jual Ob­jek Pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2, na­mun mereka main mata untuk melakukan mark up, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar.

Penetapan Ferry sebagai ter­sa­ngka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pengangkut Cinnabar 2,6 Tahun Bui

Selai Ferry, Kejati Maluku juga menjerat mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa. Lelaki 46 tahun ini ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan Surat Pene­tapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020.

“Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pe­ngadaan lahan PLTG Namlea yaitu, FT dan AGL,” kata Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette kepada Si­walima melalui Whats­App, Kamis (4/6).

Kedua tersangka dijerat Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kita akan panggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” kata Sapulette lagi.

Negara Dirugikan 6 Miliar

Seperti diberitakan, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pem­belian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, hasil audit dari BPKP diterima pada Selasa 17 Maret.

“Benar laporan hasil audit penghi­tungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipi­kor dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyi­dik,” kata Sapulette, kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (17/3).

Untuk diketahui,  status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyi­dikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan bukti­bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa mene­mukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.

Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Na­mun NJOP diabaikan. PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya. (Mg-2)