AMBON, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnaini, mengingatkan semua fasilitas kesehatan di daerah ini untuk menjalankan instruksi Presiden terkait dengan harga polymerase chain reaction (PCR).

Peringatan ini disampaikan Zulkarnaini kepada wartawan di Lapangan Merdeka Ambon, usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78, Selasa (17/8) menanggapi instruksi Presiden RI yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

“Soal instruksi pak Presiden, seluruh Indonesia sudah terima edarannya, termasuk kita di Maluku juga sudah terima dan semuanya telah dilakukan,” ungkap Zulkarnaini.

Menurutnya, dengan adanya instruksi Presiden ini, maka semua fasilitas kesehatan wajib menurunkan harga PCR pada kisaran Rp 450 sampai Rp 500 ribu.

“Pokoknya harga PCR semua faskes harus turunkan, itu wajib,” tegas Zulkarnaini.

Baca Juga: 60 Tahun FKIP Alami Perubahan Pesat

Dinas Kesehatan juta kata dia, akan mengawasi semua fasilitas kesehatan di Maluku, apakah telah menjalankan instruksi Presiden dimaksud atau belum.

“Nanti ditelusuri kalau yang melanggar pasti diberikan sanksi tegas,” tandas Zulkarnaini.

Ia juga minta kepada masyarakat untuk langsung melaporkan kepada aparat kepolisian, jika terdapat fasilitas kesehatan yang tidak menurunkan harga PCR, sesuai dengan instruksi Presiden.

“Kalau ada yang belum turunkan, langsung masyarakat lapor saja ke penegak hukum pasti akan ada sanksinya,” himbaunya. (S-50)