AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II Hary Far-Far menilai kebijakan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang membebankan para pedagang membayar biaya kios sesuai Surat Keputusan No 463 tahun 2021 tentang Standar harga kios pasar sementara tak pro rakyat.

Hal ini disampaikan Far-Far dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Disperindag serta pihak pengemban yang juga dihadiri perwakilan perdagang yang berlangsung di ruang paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu(16/6).

Padahal kata Far-Far, sebelumnya Walikota sudah menyampaikan, bahwa  dalam proses relokasi para pedagang ini akan digratiskan, namun ternyata hari ini ada SK yang dikeluarkan, sekaligus membagi tiga lokasi relokasi untuk  dibebankan kepada para pedagang.

“Walikota sudah sampaikan untuk tidak dibayarkan, namun kenapa sekarang harus bayar lagi, ada apa ini,” tandas Far-Far.

Bahkan pada poin ke empat dalam SK Walikota itu lanjut Far-Far, tertera apabila terjadi deviasi harga dikarenkan ada biaya-biaya yang lain yang ditimbulkan menjadi kesepakatan antara pihak ketiga dan pedagang yang menempati pasar sementara, maka otomatis ada kemungkinan biaya ini akan naik lagi.

Baca Juga: Gempa 6,1 SR Guncang Masohi

“Kami sudah berikan himbauan untuk bagaimana harus dimediasi. Walikota Ambon harus sesegera mungkin memanggil semua pihak yang berkaitan, sehingga tidak menjadi polemik dalam proses revitalisasi nanti,” pintanya.

Menurutnya, agenda rapat dengar pendapat ini sudah dilakukan  13 atau 14 kali, namun tidak pernah ada kesepakatan antara pihak pedagang dan pihak ketiga, yang ada hanyala kesepakatan pihak ketiga dan pemkot melalui Disperindag, namun kenapa saat ini eminta pertanggungjawaban kepada para pedagang terkait proses relokasi.

“Ini kebijakn yang sangat  tidak pro kepada para masyarakat,” tegasnya.

Dilain sisi tambah Far-Far, Komisi II akan tetap mendorong pemkot untuk segera menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan proses relokasi pedagang.

“Jika tidak terselesaikan dengan baik, maka besar kemungkinan proses revitalisasi akan bergeser, apalagi situasi hari ini masih terjadi refocusing,” cetusnya.

Perwakila pedagang pasar Apung Ratna mengaku, ada hal-hal yang perlu dikritisi yakni awalnya pernyataan Walikota kepada para pedagang, bahwa dalam proses revitalisasi Pasar Mardika ke tiga lokasi yakni pasar apung, pasar oleh-oleh dan pasar transit Passo gratis tanpa dipungut biaya.

“Kenapa sekarang harus bayar, inikan program dari pemerintah, ini pasar tradisional, memang bangunan ini dikerjakan oleh pihak pengemban, namun bukan urusan dia dengan kita, namun dia dengan pemerintah, karena namnya relokasi urusan pemerintah, kalau dia tahu dananya belum ada kenapa harus kerja, jadi bukan urusan kita,” tandasnya. (S-51)