AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon mendukung langkah pemerintah kota untuk memproses hukum PT Mardika Perkasa Permai sebagai pengelola parkir di kawasan Mardika, jika tidak menyetor retribusi parkir yang selama ini dikelolanya.

Adapun nilai reteibusi parkir yang hingga saat ini tidak disetor oleh perusahaan tersebut ke Pemerintah Kota Ambon, berkisar Rp800 jutaan.

Anggota komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, kepada Siwalima, via telepon selulernya, Senin (5/6) mengatakan, sesuai keputusan rapat bersama Komisi III dengan Dishub dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, bahwa segala langkah yang akan diambil, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, mengingat kerja sama dilakukan antara pemkot, dalam hal ini Dishub dengan perusahaan tersebut dan  sesuai kerjasama itu, maka perusahaan wajib menyetor retribusi sebagai kewajibannya.

“Setiap rapat, kita memberikan pernyataan bahwa yang diutamakan itu mediasi. Karena tidak elok juga kalau itu kerjasama, kemudian tidak bisa diredam sendiri oleh pemerintah kota. Namun kalau sampai sejauh ini pemkot sudah mengambil langkah sesuai aturan yang ada, pada prinsipnya komisi selaku mitra mensupport itu,” tandasnya.

Persoalan ini kata Far Far, memang menjadi prioritas DPRD, dalam hal ini Komisi III, karena berkaitan dengan pendapatan pada OPD yang menjadi mitra komisi yaitu Dishub.

Baca Juga: Polisi Diminta Transparan Soal Kasus Penembakan di Saparua

“Pos ini kan setiap triwulan itu dipantau, jadi kalau tidak ada setoran, maka secara otomatis terkoreksi nilainya,” ucapnya.

Namun dilain sisi kata Far Far, pihaknya juga menyesalkan kelalaian dari Pemerintah Kota Ambon yang tidak tegas.

“Dalam hal ini juga kami anggap pemerintah kota juga lalai, jadi tidak bisa salahkan perusahaan itu juga secara utuh. Tapi pada prinsipnya, kalau memang tidak disetor pada waktunya itu minggu depan sesaui janji perusahaan, maka sesuai aturan yah dijalankan,” pungkasnya. (S-25)