AMBON, Siwalimanews – Langkah Gusye Nanlohi alias Gusye akhirnya terhenti usai diamankan personel Ditreskrimum Polda Maluku. Spesialis pencurian sound lintas gereja ini, berhasil diamankan di Kota Ambon, Kamis (1/6).

Tak tanggung tanggung 6 gereja yang berada di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan SBB pernah menjadi target pria ini. Sebelum ditangkap pelaku terakhir beraksi di Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun Gunung Nona, Kota Ambon pada tanggal 29 April 2023 dini hari lalu.

Namun sebelumnya, ia juga mencuri di Gereja Efrata Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Gereja Petra Ahuru, Kota Ambon, Gereja Sion Latuhalat, Kota Ambon, Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB.

“Di Gereja Efrata pelaku berhasil mencuri mixer merk europower pmx2000, Gereja Petra satu unit mixer merk yamaha mg 16 XU, Gereja Sion power merk sound standar ca20 dan sennheiser skm 9000,  di Balai Kerohanian Gloria satu unit SKIP mixer merk behringer x 32 compact, selanjutnya di Gereja Betlehem di Kairatu, 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060,” urai Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Senin (5/6).

Andri mengaku, dari sejumlah TKP pencurian, baru dua gereja yang membuat laporan polisi yaitu, Gereja Getsemani dan Petra Ahuru.

Baca Juga: Personel Polda Maluku Siap Bantu Warga Terdampak Bencana

“Jadi 4 gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau gereja-gereja yang diakui pelaku pernah kehilangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya yang terakhir berawal saat dirinya sebagai sopir mobil tanki air melakukan pengamatan pada hari Jumat, 28 April 2023 lalu. Kala itu dia sedang melakukan pengisian air di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan TKP.

Setelah diamati, esok harinya atau pada tanggal 29 April 2023 pukul 01.00 WIT, pelaku kembali dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.  Pelaku masuk ke halaman gedung gereja dengan cara melompat pagar belakang setinggi 1 meter.

Ia selanjutnya mengecek pintu dan jendela gereja. Kemudian ditemukan pintu sebelah kanan gereja tidak terkunci dan hanya diganjal menggunakan sebuah batu.

“Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook (Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja,” jelasnya.

Pelaku kerap melakukan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanan gereja yang kurang, sehingga yang bersangkutan dengan leluasa mengambil barang-barang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat meminta para tokoh agama atau pengurus gereja yang pernah kehilangan agar dapat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat meningkatkan sistem pengamanannya, salah satunya dengan memasang CCTV. Kami harap CCTV dapat dipasang di gedung-gedung maupun fasilitas umum lainnya,” pintanya. (S-10)