Fakta Kejahatan Pemilu di Yaputih Terungkap
MASOHI, Siwalimanews – Fakta kejahatan Pemilu di negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah akhirnya terungkap. Bagaimana tidak, penghilangan suara caleg saat perhitungan suara 14 FebruarI lalu di TPS, akhirnya ditemukan.
Fakta pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan penyelenggaraan ditingkat bawah itu, terungkap secara gamblang, saat kotak suara TPS 2 dan 3 di negeri Yaputih dibuka. Hitung ulang suara pun dilakukan dalam rapat pleno lanjutan, PPK Kecamatan Tehoru, Kamis (29/2).
Sebelumnya pleno lanjutan PPK Tehoru pada, Rabu (28/2) kemarin, berjalan alot. Bahkan sampai sempat mengalami penundaan beberapa kali dan di skorsing oleh ketua PPK Chani Silawane. Namun kegigihan mayoritas saksi parpol dan panwas, membuahkan hasil. Kebenaran terungkap dan kejahatan akhirnya harus terbuka secara gamblang.
Satu persatu suara caleg akhirnya ditemukan. Caleg PDIP, PSI, PPP, Gerindra dan PAN ditemukan. Padahal sebelumnya pada perhitungan suara 14 Februari lalu di TPS partai ini tak memperoleh suara. Contoh kasus caleg nomor urut 4 dari PDIP Yuslan Idris yang sebelumnya sauaranya kosong, ternyata ditemukan sebanyak 6 suara, belum lagi caleg Gerindra, PKS PPP dan lain sebagainya.
Saksi Partai Nasdem Kadir Toisuta dalam pleno itu, meminta Ketua PPK Tehoru menjadikan temuan di TPS 2 dan 3 Negeri Yaputih sebagai sampel fakta guna membuka TPS, 1,4 dan 5.
Baca Juga: Polresta Beri Santunan ke KPPS dan PPS“Tidak ada alasan lagi bagi PPK untuk tidak membuka kotak suara berikutnya. Ini bukti otentik yang nyata, karennya semua kotak suara di Negeri Yaputih harus dibuka,” pinta Toisuta.
Senada dengan Toisuta, saksi PDIP Iskandar Suat dan saksi Partai Hanura Syarief Silawane pun meminta hal sama. Mereka mendesak Panwascam Tehoru untuk menghukum semua pihak akibat perbuatan melawan hukum dan mencederai demokrasi.
“Pemilu adalah agenda rakyat, agenda partai politik fakta di TPS 2 dan 3 itu dapat dijadikan rujukan untuk membuka fakta pelanggaran sistematis di TPS lain. PPK sebagai penyelenggara ditingkat bawah harus adaptif, sekalipun ini bukan sengketa perselisihan hasil, namun fakta yang ada tidak bisa diabaikan. Seluruh kotak suara TPS berikutnya di Yaputih harus di buka. Panwascam harus menjadikan fakta ini sebagai temuan, semua pihak yang terlibat terutama PPS dan KPPS harus dihukum sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas para saksi.
Sebelumnya Bawaslu Malteng mengeluarkan rekomendasi bagi PPK Kecamatan Tehoru untuk membuka kotak suara TPS 1 sampai dengan 5 untuk melakukan perhitungan suara ulang.
Pleno rekapitulasi pun alot, hingga diskors berkali kali. Puncaknya pada Rabu (28/2) kemarin, dua kotak suara masing masing, TPS 2 dan 3 akhirnya dibuka dan ditemukan fakta dan bukti pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif yang diduga kuat dilakukan oleh penyelenggara ditingkat bawah.(S-17)
Tinggalkan Balasan