AMBON, Siwalimanews – Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM melalui Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Maluku, Adrian Wenno menghimbau warga Negeri Tamilouw untuk menghentikan aktivitas pendulangan emas.

Wenno mengatakan, aktivitas terse­but secara tidak langsung ilegal dan me­nimbulkan dampak kerusakan ling­kungan serta dampak sosial lainnya. Apalagi, aktivitas dimaksud berada di lokasi pesisir pantai Laut Banda.

“Prinsipnya, aktivitas ini dapat di­katakan ilegal serta berdampak keru­sakan lingkungan dan sosial. Semua aktivitas penambangan dalam bentuk apapun harus melalui mekanisme perizinan, sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020,” te­gas Wenno kepada wartawan usai me­ninjau langsung aktivitas pendu­la­ngan material emas di Pantai Po­hon Batu, Desa Tamilouw, Rabu, (24/3).

Menurutnya, resiko dampak ling­ku­ngan sangat jelas terlihat dari aktivitas pendulangan yang sedang di­lakukan masyarakat, apalagi mas­yarakat melakukannya secara spo­radis.

“Kita memang telah melihat sam­pel hasil pendulangan yang dilaku­kan warga. Namun sampel itu belum dapat disimpulkan mengandung material emas murni. Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah hasil uji laboratorium dikeluarkan. Namun demikian proses pendulangan ini untuk sementara sebaiknya ditutup, sampai menunggu proses lebih lanjut dari hasil tinjauan lapangan ini,” pintanya.

Baca Juga: Ramadhan Dijalankan Sesuai Prokes

Ditegaskan, kegiatan peninjauan lokasi penemuan material emas me­rupakan perintah Kepala Inspektur Tambang Ditjen Teknik Lingkungan dan Minerba Kementerian ESDM. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Jakarta untuk selanjutnya ditindak­lanjuti.

“Untuk langkah selanjutnya be­lum dapat kita simpulkan saat ini. Namun demikian ini akan kami la­porkan ke Kepala Inspektur Tam­bang. Kami berharap pemerintah desa dapat dengan arif dan bijak hentikan aktivitas ini, agar tidak tim­bulkan dampak serius di kemudian hari,” himbau Wenno.

Turut mendampingi pihak Kemen­terian ESDM melakukan peninjauan, Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dan Dandim 1502 Masohi, Letkol Infanteri Nunung Wahyu, Kadis Pendapatan Malteng, Bob Rahmat dan Camat Amahai.

Bahaya Abrasi

Ahli Geologi dari LIPI dan Unpatti memberikan peringatan keras terha­dap aktivitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan abrasi dan erosi di Negeri Tamilouw.

Ahli Geologi LIPI Ambon, Zein Tuakia, Rabu (24/3) menjelaskan, aktivitas pendulangan yang dilaku­kan masyarakat akan menyebabkan perubahan morfologi atau peruba­han bentuk dari permukaan di pesisir pantai yang mengakibatkan terjadi­nya erosi dan abrasi.

“Air ini sifatnya mengikis, jadi ada perubahan morfologi yang memicu proses abrasi. Ini sangat beresiko, apalagi dilakukan secara terus menerus dan dalam skala besar,” jelas Tuakia.

Munculnya sedimen emas di pe­sisir pantai menurutnya merupakan proses pengikisan dari hulu, yang kemudian terbawa aluran sungai hingga mengendap di pesisir pantai (hilir).

“Material emas yang ada di su­ngai dan pantai ini berupa sedimen, itu berarti digolongkan sebagai endapan pleser, pembentukannya ada di hulu atau kepala air. Pro­sesnya materialnya terkikis terbawa air sungai dan karena materialnya berat jadi terendapkan di sepanjang aliran sungai,” kata Tuakia.

Hal yang sama juga diungkapkan ahli Geologi Unpatti, Berti Riry. Menurut Riry, sedimen emas yang ditemukan di pesisir pantai Tami­louw intinya ada di daratan yang jauh dan endapannya sampai ke pantai akibat proses erosi.

“Di Tamilouw mereka fokus di laut, sebenarnya intinya itu di darat yang jauh dan sebagian  besar karna proses erosi dan sebagainya lewat sungai dan mengendap di laut,” ungkap Riry.

Riry meminta pemerintah segera mengambil langkah dan mencari solusi agar dampak negatif secara jangka panjang seperti di gunung botak tidak terjadi di Tamilouw.

“Dari sisi abrasi, jika penggalian dilakukan terus menerus maka dam­pak negatif akan muncul. Saran saya ke pemerintah daerah, aktivitas pen­dulangan harus dihentikan. Contoh gunung botak dampak negatifnya begitu nyata, dampak itu harus di­hindari jangan sampai terjadi di Tamilouw,” tegas Riry. (S-36/S-45)