Enam Tersangka Korupsi SPPD BPKAD KKT Dikurung Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Setelah dinyatakan berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (25/9).
Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
Para tersangka ini didampingi oleh penasehat hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.
Demikian diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Senin (25/9).
Baca Juga: Diduga Jual BBM Subsidi, Anak Buah LU Dipolisikan“Giat tadi dihadiri Kasi barang bukti Bambang Irawan sebagai penyidik sekaligus Penuntut Umum dan Ricky Ramadhan Santoso, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Y.E Oceng Almahdaly.
Usai penyerahan tahap II tersebut, tersangka JB dan mantan Kabid Aset LEL dititipkan di Rutan Waiheru, semntara keempat lainya yaitu MBG, KYO, LM dan KS ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.
Selain itu, lanjut Nugroho, dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023. Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan