AMBON, Siwalimanews – Setelah enam tahun lebih mandek dan tidak ada progres, DPRD Provinsi Maluku kembali memperjuangkan 13 daerah otonomi baru, sebagaimana yang ditetapkan pada tahun 2015.

Sikap politik Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini dimulai dengan melakukan rapat kerja bersama forum percepatan pemekaran daerah otonomi baru, pimpinan DPRD di delapan kabupaten dan Asisten I Sekda Maluku Semy Huwae. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (1/3) dipimpin  Ketua Komisi I Amir Rumra.

Dalam rapat itu Rumra mengaku , kebijakan pemekaran 13 daerah otonomi baru dan Provinsi Maluku Tenggara Raya telah dilakukan sejak tahun 2015, dengan dikeluarkannya keputusan Gubernur Nomor 126 tahun 2016, namun hingga kini belum ada progres, sehingga semangat perjuangan ini harus kembali dilakukan.

“Memang sejak 2015 lalu kita sudah ada penetapan 13 calon daerah persiapan sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 126 tahun 2016 terkait dengan desain besar penataan daerah di Maluku dan Maluku Tenggara Raya,” ungkap Rumra.

Namun, setelah dikaji dari tiga belas calon daerah otonomi baru yang ditetapkan itu, hanya terdapat lima DOB yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemendagri, diantaranya Kabupaten Pulau Terselatan, Kei Besar, Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimbar Utara dan Kota Madya Bula.

Baca Juga: Sebarkan Informasi Hoax, Pemilik Akun FB Wai Kalalewa Diciduk

Menurutnya, beberapa calon DOB yang tidak memenuhi syarat dimaksud berkaitan dengan syarat jumlah kecamatan yang mestinya didahului dengan penetapan dusun menjadi desa oleh Bupati agar percepatan dapat dilakukan, sebab jika tidak, maka tidak akan memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan hasil penyampaian aspirasi yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku, baik di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI serta Kemendagri, dan telah diberikan ruang kepada Bupati untuk melakukan grand desain penataan daerah otonomi baru.

“Oleh karena itu, rapat kerja yang dilakukan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, terkait dengan syarat pemekaran berdasarkan UU Nomor 23 tabun 2014 tentang Pemda,” tandasnya.

Sementara itu, seluruh Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang hadir mengatakan, jika pemda bersama DPRD telah berusaha untuk memenuhi syarat sebagai mana yang telah ditentukan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Salah satunya disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Midchuri Kudubun, yang kemudian mempertanyakan langkah Pemprov Maluku terhadap usulan 13 DOB tersebut.

“Soal persyaratan kita sudah berupaya untuk penuhi, tetapi yang menjadi permasalahannya, sejauh mana langkah dari Pemprov Maluku dalam menindaklanjuti usulan DOB tersebut?,” tanya Kudubun.

Olehnya, Kudubun meminta Pemprov Maluku untuk mengambil langkah-langkah bersama DPRD, guna memperjuangkan pemekaran 13 DOB tersebut. (S-20)