AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan Polda Maluku berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang menjamur di kawasan Pasar Arumbae Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam penggebrekan yang berlangsung Minggu (7/11) kemarin, Enam orang kedapatan sementara bermain judi dan langsung diamankan.

Dari tangan para penjudi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang digunakan sebagai taruhan.

“Keenam warga diamankan dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat Siwalima 2021 yang dilaksanakan tim gabungan Polda Maluku. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua dus kartu judi jenis joker dan uang tunai Rp 151 ribu,” ungkap Pama Ditreskrimum Polda Maluku yang memimpin Operasi Pekat 2021, AKP Jonathan Sutrisno, kepada Siwalimanews, Senin (8/11).

Pasca diamankan, ke-6 warga tersebut selanjutnya digelandang menuju Markas Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Minta Pemda dan Sektor Usaha Satu Visi

Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.

“Kawasan ini memang sering dijadikan lokasi perjudian, hanya saja memang kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, dapat menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.

“Kami berharap operasi bisa menekan tingkat penyakit masyarakat, khususnya pada kawasan keramaian seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya. (S-45)