BULA, Siwalimanews – Komisi C DPRD Seram Bagian Timur, minta agar pembangunan Perluasan Kantor Dinas Pendidikan dihentikan.

Anggota Komisi C DPRD Hasan Day, kepada Siwalimanews  di Bula, Rabu (8/4) menjelaskan, pekerjaan perluasan pembangunan ini harus dihentikan, mengingat pembangunan tersebut tidak terdapat dalam Daftar Pengisian Anggaran ( DPA ) APBD 2020.

“Anggaran pekerjaan ini tidak ada dalam DPA APBD tahun 2020, Sehingga segera di hentikan,” ujar Hasan.

Dikatakan, Setiap pembangunan yang dilakukan semestinya ada dalam daftar perencanaan dan harus melalui proses pelelangan. Jika pembangunan dilakukan tanpa melalui proses lelang, maka ini sudah keliru.

“Pembangunan harus ada dalam daftar perencanaan agar sesuai dengan kebutuhan, dan harus melalui proses tender karena ini adalah proyek yang harus diikuti melalui sebuah prosedur,” ucapnya.

Baca Juga: 6 Napi di Lapas Dobo Peroleh Asimilasi

Pentingnya untuk dihentikan pekerjaan ini Kata Hasan, mengingat pemerintah kabupaten masih fokus dalam menghadapi penyebaran covid-19 ini.

“Pemda harus fokus untuk penanganan covid-19 saat ini, jangan dulu fokus untuk pembagunan gedung perluasan kantor,” ujarnya.

Ditegaskan, jika anggaran untuk pemabangunan atau perluas kantor ini berasal dari anggaran pribadi Plt Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak, maka prosedurnya diserahkan kepada pemkab sehingga menjadi sumber pendapatan yang sah dan bukan dibangun begitu saja karena ini milik pemerintah dan bukan pembangunan milik pribadi.

“Kita lihat saja struktur bangunannya saja  pakai tiang kayu, ini juga karena pembangunan tidak terdapat dalam DPA,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Plt Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak, saat dikonfirmasi Siwalimanews menjelaskan, pembangunan ini bukan berasal dari APBD, dan nanti akan dimungkinkan untuk diusulkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Jika tidak diterima, maka bisa saja dengan anggaran pribadi.

“Ini kebijakan untuk pelayanan dinas, bukan berasal dari APBD, dan pembangunan ini bisa saja dengan dana pribadi, namun akan di usulkan pada ABT,” tambahnya. (S-47)