Empat Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Setda SBB Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejati Maluku menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016.
Empat tersangka yang ditahan berinisial, RT, AP, AN dan UH. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan, Senin (8/11). Dan digiring ke Rutan Kelas II Ambon dengan menggunakan mobil tahanan dengan nomor Polisi DE 8478 AM
“Empat dari lima tersangka sudah resmi ditahan di Rutan Kelas II Ambon usai pemeriksaan pagi tadi,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/11).
Dengan ditahannya empat tersangka, lanjut dia, kini tersisa satu tersangka lain yakni MT. MT tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan bersama empat tersangka lain karena, sementara mengikuti kegiatan pemerintahan. Untuk itu penyidik Kejati mengagendakan untuk diperiksa pada Rabu (10/11).
“Yang bersangkutan ijin katanya ada kegiatan jadi diagendakan Rabu,” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Setor Rp2,4 M Milik Koruptor Tata Ibrahim ke Kas NegaraTetapkan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui sejumlah rangkaian penyidikan yang panjang, penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan penyalagunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di sekda Kabupaten SBB.
Kelima tersangka masing masing berinisial MT, RT, AP, AN dan UH.
“Dalam perkara dugaan Tipikor pada SetdaSBB, penyidik sudah tetapkan 5 tersangka,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa (2/11).
Kasipenkum belum dapat memastikan peran ke 5 tersangka ini. Untuk peran saya sementara konfirmasi nanti disampaikan,”tandasnya.
Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil audit kasus ini, negara dirugikan sebesar RP. 8.6 Milliar.
“Ada kerugian negara di kasus ini sebesar Rp. 8.6 M,”pungkasnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya, menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di sekda SBB senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.
Kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.
Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB yang hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya. (S-45)
Tinggalkan Balasan