AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, menuntut 4 terdakwa korupsi dana Desa Negeri Horale dengan pidana 6 tahun penjara/

Keempat terdakwa tersebut yaitu, Yesayas Maatuku Saleman (Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Horale), Rudy Thomas Kolohuwey (Sekreta­ris Negeri), William Tahapary (Kepala Seksi Pembangunan) dan Arnold Kolulu (Kepala Seksi Pemberdayaan).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Azer Jongker Orno didampingi Kasi Pidsus Kajari Malteng, Yunita Sahe­tapy dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (17/11) sore.

Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Yesayas de­ngan  pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara  dan denda sebesar Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan,” Ungkap JPU.

Baca Juga: Uang BI 1,5 M Bobol di Bank Maluku

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa Yesayas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341.173.066,62 dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar Rp18.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp323.­173.066,62.

Hakim menyatakan, jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa yang selanjutnya dila­kukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU juga menetapkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp18.000.000, dirampas untuk negara dan diper­hitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Selain terdakwa Yesayas, JPU menuntut terdakwa Rudy selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Membebankan kepada terdakwa Rudi membayar uang pengganti sebesar Rp 341.173.066,62, dikurangi sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar RP 18 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 323.173.066,62, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan uang pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara itu JPU dalam tun­tutannya juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa William Tahapary selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Membebankan kepada terdakwa William Tahapary membayar uang pengganti sebesar Rp194.­366.224,96, dikurangi sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar RP18 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp176.366.224,96, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan uang pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Nasib yang sama juga diterima terdakwa Arnold Kololu yang oleh JPU dijatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa Arnold Kololu selama 6 tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sama halnya dengan tiga ter­dakwa lainnya, JPU juga membe­bankan kepada terdakwa Arnold Kololu membayar uang pengganti sebesar Rp146.806.841,66, dikurangi sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar RP18 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp128.806.841,66, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan uang pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persi­dangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar­kan pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Anthony Hatane cs. (S-26)