KEMENTERIAN Agama hingga kini belum juga menetapkan Ambon sebagai embarkasi haji, padahal persyaratan telah dipenuhi Pemerintah Daerah.

Salah satu persyaratan yang telah dipenuhi Pemerintah Daerah yakni Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku telah ditetapkan tahun 2022.

Merespon hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary memastikan belum mengetahui alasan pasti belum ditetapkan embarkasi haji antara.

“Soal alasan kenapa embarkasi haji antara belum ditetapkan kita tidak tahu makanya kita agenda pemanggilan Kanwil Agama Maluku terkait dengan embarkasi haji antara ini,” ungkap Samson kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (12/10).

Atapary menjelaskan seluruh persyaratan menyangkut embarkasi haji sudah diselesaikan Pemerintah Daerah dan DPRD artinya tidak ada kendala didaerah.

Baca Juga: Wabup Harap TNI Semakin Kokoh dan Tangguh Jaga NKRI

Pasca penetapan Perda tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan melakukan visitasi terhadap seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi.

“Persiapan itu akan dinilai oleh Tim Kementerian Agama dalam bentuk visitasi artinya itu bukan lagi kewenangan kita jadi kita akan minta kejelasan dari kanwil,” jelasnya.(S-20).