AMBON, Siwalimanews – Ahdin Pattilouw warga Waiheru yang merupakan eksekutor utama pembunuhan Firman Tole di atas Jembatan Merah Putih akhirnya mendapatkan getah dari buah perbuatannya.

Pria 23 tahun ini divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. Amar putusan terdakwa dibacakan dalam sidang putusan kasus pembunuhan yang dipimpin Hakim Andi Adha di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/12) sore tadi.

Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana.

Disela sela pembacaan amar putusan, hakim sempat menskorsing sidang yang berlangsung secara online, lantaran koneksi jaringan terdakwa yang berada di Lapas terputus.

Namun setelah berkoordinasi dengan JPU Chrisman Sahetapy dan penasehat hukum terdakwa Jhon Lesnussa, pembacaan putusan kembali dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler.

Baca Juga: SKK Migas Salurkan Bantuan Covid di Ambon

“Menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama melenyapkan nyawa orang secara paksa sebagaimana dakwaan JPU, serta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa pembunuhan berawal saat terdakwa Ahdin Pattilouw, datang ke rumah korban Firman Tole, di kawasan Waiheru, untuk mengajak korban pergi bersama-sama membeli minuman keras.

“Korban dan terdakwa Ahdin Pattilouw pergi membeli sopi, dan membawanya ke rumah korban untuk bersama sama mengkonsumsi miras tersebut, tak lama kemudian korban dan terdakwa Ahdin meninggalkan rumah menuju ke terdakwa Rahman Bahari Ramahdan, untuk bersama-sama datang menemui saksi Fahmi alias Imam yang berada di hotel Sahabat tepatnya dikamar 310 dengan tujuan melanjutkan miras,”ungkap JPU.

Sampai di hotel Sahabat,  pesta miras dilanjutkan, tak lama kemudian terdakwa Ahdin Pattilouw terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel. Sontak korban marah dan menegur terdakwa dengan mengatakan “Kaya orang kampung saja e”.

Teguran tersebut ternyata membuat terdakwa kesal. Usai konsumsi miras, kedua terdakwa dan korban, pulang berbonceng tiga dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Ahdin Pattilouw dengan melewati atas JMP. Diperjalanan korban dan terdakwa Ahdin terlibat cekcok sehingga Tiba di atas JMP yang merupakan TKP, terdakwa Ahdin langsung menghentikan lajunya sepeda motor dan mengainiaya korban dibantu terdakwa Rahman hingga korban jatuh pingsan.

“Melihat posisi korban yang sudah terjatuh di jalan raya, terdakwa Ahdin Pattilouw  lari dan melompat  ke bibir jembatan lalu menyuruh terdakwa Rahman Bahari Ramahdan untuk mengakat tubuh korban yang masih dalam keadaan hidup agar di buang ke air laut. Selanjutnya, tubuh korban dilepas pelan-pelan  agar jatuh ke bawah air laut. Namun, kedua terdakwa ini tidak mengetahui, kalau tubuh korban tersangkut pada tiang pancang JMP,”pungkasnya.

Usai melakukan aksinya itu kedua terdakwa, kembali ke hotel Sahabat dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Fahmi.

Dalam pebuatan tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (S-45)