AMBON, Siwalimanews – Erwin Nakul alias Erwin, eksekutor pelaku utama penganiayaan terhadap Husein Suat hingga tewas di kawasan Jembatan Merah Putih dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho.

Tuntuntan JPU tersebut, disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Husein Suat dengan terdakwa, Erwin Nakul alias Erwin dan Bakri Mahu alias Bakri serta Rian Kaimudin alias Ian, di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim, Wilson Shriver, Selasa (23/3).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Erwin Nakul selaku terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Husein suat  15 tahun penjara di potong masa tahanan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU dalam tuntutannya.

JPU juga menegaskan, tuntutan 15 tahun penjara pantas diberikan kepada terdakwa melihat perannya sebagai eksekutor utama dalam penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal, selain pertimbangan peran , terdakwa juga tidak koperatif yakni memberikan keterangan yang berbelit belit dalam persidangan.

Selain terdakwa Erwin, JPU juga minta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian, dua terdakwa lain yang juga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Husein Suat.

Baca Juga: 2024, PKS Maluku Target Menang Pemilu

Usai mendengar tuntutan jaksa, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan terdakwa. (S-45)