AMBON, Siwalimanews –  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang aturan work from home bagi ASN di lingkup pemerintah daerah.

Perpanjangan ini sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 54 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Sebelumnya, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencehagan penyebaran Covid-19 sampai dengan 24 april diperpanjang kembali menjadi 13 Mei 2020.

“Jadi sudah tiga kali Menpan keluarkan SE dan daerah menindaklanjuti dengan surat edaran gubernur. Untuk ASN Pemprov Maluku juga kita perpanjang work from home sampai 29 Mei,” jelas Kepala BKD Maluku, Jasmono kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (13/5).

Menurutnya, demi mencegah penyebaran virus corona, Pemprov Maluku juga harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Anggota DPRD SBB Kecam Gustu Maluku

Sebelumnya surat edaran gubernur, kerja ASN dari rumah sampai dengan tanggal 13 Mei lalu dengan keluarnya surat edaran Menpan-RB yang baru, maka pemprov juga perpanjang kerja ASN dari rumah.

”Sudah kita perpanjang dan mulai berlaku pada 14 Mei sampai 29 Mei mendatang,” ujar Jasmono.

Menyoal tentang nomor surat edaran gubernur yang baru dikeluarkan untuk kerja ASN diperpanjang dari rumah, Jasmono mengaku akan mengirimkan secepat mungkin untuk dipublikasi.

“Nanti sudah saya kirim nomor surat edaran gubernur, ini saya lagi buru-buru,” tandasnya. (S-39)