NAMLEA, Siwalimanews – Eksekusi lahan seluas 2000 meter persegi milik Dessy Limba di Desa Namlea yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Namlea nyaris ricuh.

Pasalnya, dari pihak keluarga Umaternate yang tidak berperkara dengan Dessy Limba, mencoba untuk menghalangi jalannya evakuasi itu, lantaran mereka protes aksekusi tersebut, telah masuk ke lahan milik mereka yang tel;ah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung.

“Kita tidak terima kenapa eksekusi ini sampai ke tanah kami. Dessy Limba iuni berperkara dengan orang lain, kenapa eksekusi masuk ke lahan kita juga,” ucap Majid Umaternate.

Pihak keluarga Umaternate melakukan protes lantaran satu bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha mebel yang dibeli dari keluarga ini juga ikut diratakan dengan eksavator. Namun aksi protes itu tak menghentikan proses eksekusi.

Pasalnya, proses eksekusi itu dikawal oleh 100 personel gabungan dari Polres Buru, Kodim 1506, Brimob dan Pomdam  Namlea. Sementara proses eksekusi berjalan pihak termohon yakni Iwan Teapon dan Syahril Bugis tak terlihat batang hidungnya.

Baca Juga: Lagi, Terminal Mardika Dihujani Desinfektan

Panitera PN Namlea, Samri Sampalu, membacakan surat penetapan PN Namlea tertanggal 23 Maret 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla,  antara Dessy Limba sebagai pemohon eksekusi  melawan Iwan Teapon dan Syahril Bugis sebagai termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi atau pengosongan lahan seluas 2000 meter bujur sangkar oleh PN Namlea itu sesuai Sertifikat Hak Milik No. 000427, atas nama Dessy Limba yang terletak di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan SHM Nomor: 00426,  Timur berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, Selatan berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, dan Barat berbatasan dengan SHM Nomor : 00424.

Sebelum eksekusi ini terjadi, dikhabarkan Dessy Limba telah berperkara di PN Ambon (saat itu belum ada PN Namlea), melawan Iwan Teapon dan Sahril Bugis, atas sengketa bidang tanah tersebut.

Dessy Limba sebagai pemegang sertifikat 000427, merasa berhak atas bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh Iwan Teapon dan dijual kepada Sahril Bugis. Perkara ini khabarnya telah bergulir sampai di tingkat MA dan dimenangkan oleh Dessy Limba lewat kuasa hukumnya Remond Tasaney.

Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachkrie Hehanussa kepada wartawan di lokasi eksekusi menjelaskan, kalau aparat kepolisian dan TNI hadir di lokasi eksekusi guna mengamankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia sangat bersyukur, karena eksekusi berjalan tertib dan lancar, walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak yang tidak turut berperkara.(S-31)