Eksekusi Aset Unidar Nyaris Ricuh
AMBON, Siwalimanews – Proses eksekusi aset Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku (YPDM) oleh Pengadilan Negeri Ambon di kampus Unidar Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, Kamis (19/9) nyaris ricuh.
Hal itu dikarenakan Pembina YPDM, Muhamad Umarella dan Kepala Administrasi Unidar, A.Tuasamu menolak proses eksekusi terhadap aset milik Kampus Unidar di Tulehu.
Menurut Umarella, dalam putusan Nomor: 17/Pen.Pdt.Eks /2018/PN.AmbJo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab, tidak merincikan secara jelas aset yang akan disita. Beruntung aksi adu mulut antara pihak YPDM dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Notje Leasa tidak berlangsung lama.
Pantauan Siwalima, eksekusi dikawal ketat aparat gabungan TNI dan-Polri. Proses eksekusi yang semula direncanakan dilakukan pukul 09.00 WIT, baru bisa dilakukan sekitar pukul 10.16 WIT dan berakhir pukul 13.30 WIT.
Aset yang dieksekusi berupa 3 unit mobil, gedung laboratorium yang adalam proses produksi, rekening Bank Mandiri Syarah milik universitas, gedung koperasi, gedung Fakultas Hukum dan 6 fakultas lainnya, Mesjid Darusalam, asrama mahasiswa, gedung laboratorium kimia, gedung laboratorium fisika, kantin universitas, gedung laboratorium biologi, gedung laboratorium akuntansi, gedung perpustakaan, gedung serba guna, gedung laboratorium kultur, gedung green house, gedung komputer serta ruangan perkuliahan.
Baca Juga: Malteng Usul Pengembangan Tiga Industri Masuk RPJM NasionalJuru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Notje Leasa kepada wartawan mengatakan, sita eksekusi terhadap aset YPDM dilakukan atas putusan Perkara Nomor: 17/Pen.Pdt.Eks /2018/PN.Amb-Jo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab.
“Karena putusan terhadap aset-aset YPDM Unidar Ambon di Desa Tulehu telah berkekuatan hukum tetap. Makanya langsung dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan,” jelas Notje.
Pembantu Rektor I Yayasan Darusalam Maluku di Kampus Darusalam Wara Ambon, Kiwin Kusnadi mengungkapkan, pihaknya hanya membantu mengawal pihak pengadilan untuk menunjukan aset-aset YPDM di Tulehu yang akan disita.
“Prinsipnya kami hanya membantu untuk menunjukan aset-aset yang akan disita. Dan hasilnya semua proses eksekusi hari ini berjalan lancar, meski ada sedikit ribut-ribut kecil itu biasa,” jelasnya.
Proses sita eksekusi ini dilaksanakan sesuai Perkara Nomor: 17/Pen.Pdt.Eks /2018/PN.Amb-Jo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab atas pengelolaan aset-aset Unidar Ambon oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Sita eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung menolak gugatan YPDM atas Yayasan Darussalam Maluku (YDM).
Kusnadi mengaku, atas dasar itulah, A Rachnan Polanunu, Farida Mony mengajukan permohonan sita eksekusi atas tergugat YPDM. Untuk diketahui, proses pelaksanaan sita eksekusi tersebut mendapat pengamanan ekstra ketat dari 1 SST 733 Raider, 1 SST Dit Sabhara Polda Maluku, 1 SST Sat Brimob Polda Maluku. 1 SST Satsabhara Polres Ambon, 1 Regu Satintelkam Polres Ambon serta anggota Polsek Salahutu dan anggota Koramil 1504 – 04 Salahutu
Personil Polres Ambon langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ambon AKP. Amin, didampingi Kasat Intel AKP Frangky Tupan, Kasat Sabhara Iptu Hafifi Yahelissa, KBO Sabhara Ipda I Tahapary, Kanit PRC Aiptu Burhan Nawir, Danton Dalmas 2 Ki A Ipda M T Firmansyah, sementara anggota Polsek Salahutu dipimpin langsung oleh kapolsek AKP I. Risambessy.(S-49)
Tinggalkan Balasan