Eks Walikota Teken SK CPNS Pemkot Ambon
AMBON, Siwalimanews – Sempat menggantung, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya menandatangani SK pengangkatan 80 persen, SK pensiun maupun SK kenaikan pangkat bagi ASN Pemkot Ambon dari balik jeruji besi KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka eks orang nomor satu di Kota Ambon itu resmi ditahan komisi anti rasua pada 13 Mei atau menjelang beberapa hari masa jabatannya berakhir.
Mantan ketua DPRD maluku itu diduga menerima gratifikasi perizinan ritel modern dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Badan Kepegawaian Kota dan SDM Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalima Rabu (27/7) membenarkan soal penandaganganan SK tersebut.
Dirinya menerangkan tertundanya pendandatanganan SK-SK tersebut bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.
Baca Juga: Pemprov Harus Utamakan Profesionalitas Pansel SekdaPasalnya, saat mantan Wali Kota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN untuk ditidaklanjuti.
“Kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK pensiun, kenaikan pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan walikota,” jelas Selanno.
Jumlah SK yang ditandatangani oleh eks Walikota kurang lebih 400 berkas
“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Bapak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” tandasnya.
Belum Tanda Tangan
Diberitakan sebelumnya, eks Walikota Ambon Richrad Louhenapessy ternyata tidak menandatangani SK bagi ratusan CPNS Kota ambon yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 silam.
Nasib ratusan CPNS Kota Ambon ini berbeda dengan di kabupaten kota lainnya di Maluku, bahkan mungkin di seluruh Indoensia, dimana saat ini para CPNS telah mengantongi SK PNS mereka, sementara CPNS Pemkot Ambon, entah kapan SK mereka diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalima, di Balai Kota, Selasa (14/6) menjelaskan, semua dokumen yang menyangkut dengan CPNS belum ditandatangani oleh eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
“Kita ini terkendala dengan apa yang harus ditandatangani oleh mantan walikota pak Richard Louhenapessy, karena itu kewenangan yang tidak bisa didelegasikan,” kata Selanno.
Untuk itu Pemkot Ambon akan menyiapkan surat kepada KPK guna meminta izin agar eks walikota Ambon menandatangani surat-surat tersebut.
“CPNS itu pada saat beliau jadi walikota sehingga beliau harus tandatangan,” jelas Selanno.
Selanno mengaku, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen terkait surat keputusan dimaksud. Namun berhubungan dengan munculnya persoalan hukum yang menjerat eks Walikota Ambon, sehingga hal inilah yang menjadi kendala.
Bahkan untuk mempercepat hal itu, saat ini dirinya sementara berada di Jakarta untuk mengurus hal-hal dimaksud.
“Setelah persoalan itu beliau tidak aktif lagi di kantor. Tapi suratnya samua sudah siap dan sekarang saya juga lagi di Jakarta untuk mengurus hal ini,” tutur Selanno.
Menurutnya, jika bisa didelegasikan, mereka (CPNS) sudah bisa dipanggil, namun setelah dikonfirmasi ke Menpan-RB, Kemendagri dan BKN, ternyata tidak bisa di delegasikan.
Akibatnya, Pemkot Ambon harus menunggu tanggapan KPK soal surat yang diajukan guna meminta ijin agar mantan walikota bisa menandatangani surat keputusan dimaksud.
“Karena pa Richard juga sekarang tidak bisa dijenguk. Tapi kita sudah siapkan surat ke KPK untuk itu. Soal sekarang sudah habis masa jabatan. Tidak apa-apa, karena mestinya ditandatangani saat beliau bertugas, tapi karena persoalan hukum itu, sehingga terhalang,” bebernya.
Disinggung soal kenapa tidak ditandatangani saat masih aktif dan sebelum tersangkut persoalan hukum, Selanno mengaku, sebetulnya sudah. Hanya saja, saat itu, pak Richard juga sudah tersangkut persoalan hukum.
“Saat itu beliau (walikota) sudah tersangkut persoalan hukum, bagaimana kita masuk dengan ini. Kondisinya tidak memungkinkan,” paparnya. (S-09)
Tinggalkan Balasan