AMBON, Siwalimanews – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang menjelaskan, warga Saparua yang adalah eks TKI di Malaysia tidak dievakuasi ke Ambon tetapi dirawat di RSUD Saparua.

“Kalau eks TKI, setelah kita koordinasi dengan Ketua Gugus Kabupaten Malteng, ia tidak dievakuasi ke Ambon tetapi menjalani perawatan di RSUD Saparua,” ujar Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (18/4).

Menurutnya,  awalnya direncanakan eks TKI  itu dievakuasi ke Ambon tetapi setelah dikoordinasi, tim dokter bisa menangani di RSUD Saparua.

“Jadi jelas ya, eks TKI tidak dievakuasi ke Ambon, dia tetap dirawat di RSUD Saparua,” tegas Kasrul.

Eks TKI ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim medis menggunakan rapid test dan dinyatakan positif. “Ia, hasil rapid test merupakan tes cepat yang dilakukan oleh tim dokter namun untuk membuktikan positif tidaknya harus menunggu hasil dari Polymerase Chain Reaction atau PCR,” tegas Kasrul.

Baca Juga: Pemdes Waenono Sidak Warga Pelaku Perjalanan

Di Saparua Positif

Diberitakan sebelumnya hasil rapid test atau tes cepat, dua warga lagi di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah positif terinfeksi virus corona. Keduanya sementara diisolasi di RSUD Saparua.

Kedua orang tersebut salah satunya adalah keluarga dari pasien kasus 03, yang masih balita. Satunya lagi, pelaku perjalanan dari luar negeri. Ia mantan TKI.

Bupati Malteng, Tuasikal Abua selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, pihaknya telah menangani kedua pasien sesuai protokol penanganan Covid-19, dan selanjutnya dilaporkan ke Gugus Tugas Provinsi Maluku.

“Sedang kita tangani dan saya sudah perintahkan untuk segera dievakuasi ke Rumah Sakit rujukan penanganan Covid -19 di Ambon,” tandas Tuasikal kepada wartawan di Masohi, Kamis (16/4).

Tuasikal menjamin, kedua pasien tidak memiliki kontak dengan banyak orang. Sebab keduanya selama ini menjalani karantina di Saparua.

“Tentu akan kita telusuri kontak sosial mereka. Namun kami menyakini jumlah kontak tidak akan lebih banyak, dengan pasien 03 lalu. Setelah ini kami harapkan tidak ada lagi kasus baru di Saparua sebagaimana yang ada sekarang,” ujarnya.

Tuasikal menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses masuk dan keluar dari Kecamatan Saparua.

“Kita mulai melakukan penelusuran kontak pasien serta menutup akses transprotasi dari dan ke Saparua dari semua pintu masuk. Mulai dari Tulehu, Masohi dan Wailei yang terhubung dengan dermaga ferry Negeri Kulur,” tandasnya.

Ia menambahkan, spesimen kedua pasien akan diambil untuk uji dengan metode Polymerase chain reaction (PCR).

Lalu apa beda rapid test dan PCR? Dalam rapid test, diagnosa akan dilakukan lewat pengambilan sample darah. Sementara pemeriksaan menggunakan alat PCR selama ini dilakukan dari sample usapan rongga mulut dan rongga hidung.

Dari segi waktu, pemeriksaan menggunakan alat rapid test memang lebih singkat dibandingkan PCR yang membutuhkan waktu 3-4 hari. Namun, pemeriksaan menggunakan alat rapid test memiliki tingkat sensitivitas yang lebih rendah.

Pada pemeriksaan PCR, material genetika yang dibaca berupa RNA yang akan disamakan dengan model Covid-19 sehingga memiliki tingkat akurasi tinggi. Sementara, dalam pemeriksaan rapid test akan mengidentifikasi imunoglobulin yang merupakan antibodi dalam tubuh seseorang.

Untuk diketahui, pasien kasus 03 sebelum dievakuasi ke Ambon juga menjalani rapid test di Saparua, termasuk suaminya. Hasilnya positif.

Kemudian dilakukan tracking terhadap keluarga pasangan suami istri ini. Anak perempuannya yang berumur 24 tahun ternyata juga positif berdasarkan rapid test.

Setelah swab spesimen mereka diambil dan diuji di laboratorium Kementerian Kesehatan hasil ketiganya positif juga. Pasien kasus 03 yang berumur 44 tahun ini, saat ini menjalani perawatan di RSUD dr. M Haulussy. Sedangkan suaminya (pasien kasus 08) yang berumur 52 tahun dan anaknya (pasien kasus 09) dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut  dr. FX Suhardjo Lantamal IX Ambon.

Sebelum dinyatakan positif corona, pasangan suami istri ini melakukan perjalanan ke Sulawesi  Tenggara dan tiba di Ambon pada Jumat, 20 Maret dengan KM Dobonsolo.  Besoknya, keduanya tiba di Kecamatan Saparua.

Wajib Karantina 14 Hari

Bupati Tuasikal Abua juga menegaskan, setiap orang yang masuk dan keluar Kabupaten Malteng wajib karantina 14 hari.

“Saya tegaskan kebijakan pemerintah sudah saya teken hari ini. Jadi mulai besok siapa saja, baik itu ASN atau non ASN atau warga biasa wajib karantina, setelah kakinya menginjak kabupaten kita. Ini tegas saya katakan, selain itu bagi mereka yang keluar dari Malteng harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali selama kurun waktu 14, dan wajib karantina 14 hari lagi, setelah pulang ke Masohi atau wilayah Malteng lainnya,” tegasnya.

Tuasikal menegaskan, pemberlakuan wajib karantina harus dijalankan, sehingga kasus positif yang terjadi di Saparua tidak boleh sampai terjadi di wilayah lain di Malteng. (S-39)