Eks Sekda Buru Tuding Dakwaan Jaksa Kabur
AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur.
Hal ini diungkapkan, Ahmad Assagaf melalui penasehat hukumnya Boyke Lesnussa, Raymond Tasaney, Yostevan Aryanto Widodo, Ambo Kolengsusu dan Marten Fordatkosu dalam eksepsi menanggapi dakwaan JPU.
Dalam sidang itu, terdakwa meminta ketua majelis hakim membatalkan seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku terhadap Ahmad Assagaf, dan meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Marthen Fordatkosu menjelaskan, dalam isi dakwaan JPU tidak pernah merincikan apa itu tugas dan perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Penghentian Pengusutan Korupsi Tugu Trikora tak BeralasanDakwaan JPU dinilai kabur karena, perbuatan terdakwa dalam perkara a quo. Setelah diteliti oleh tim penasehat hukum melewati tanggal 16 April 2018 yang mana penuntut umum terus merincikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sejak 16 April 2018, sampai 31 Desember 2018, padahal sejak tanggal 16 April 2018, terdakwa sudah digantikan oleh Masri M.
Selain itu, dalam uraian JPU baik itu didakwaan subsider maupun primer, perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada OPD/SKPD Sekretaris daerah Kabupaten Buru sejak Tahun 2016-16 April 2018. Padahal perlu diketahui, sejak waktu Tahun 2016 sampai April 2018, terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Buru, karena sudah dijabat oleh Ir. M Masri selaku Asisten Pemerintahan.
Selanjutnya, penuntut umum menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan primer kemudian di copy paste kembali ke dalam dakwaan subsider. Padahal hal tersebut boleh, berdasarkan yurisprudensi MA Nomor : 600/K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983,” tandas Marten dalam nota eksepasi yang disampaikan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mendakwa kedua terdakwa masing-masing, eks Sekda Buru Ahmad Assagaf bersama rekannya La Joni Ali dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, misalnya, belanja perawatan kendaraan bermotor senilai Rp.180.188. 705.00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp.2.400.000,00.
Kemudian belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item, belanja peralatan kendaraan bermotor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, belanja sewa Sarana mobilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00, selanjutnya BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia senilai Rp.33.660.000,00.
Dari total dana tersebut, ditemukan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hitungan BPK sebesar Rp. 11.328. 487.705,00. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan