Eks Sekda Buru Diduga Palsukan Beberapa Transaksi
AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf diduga memalsukan, beberapa transaksi termasuk sewa tiket pesawat. Pasalnya, ada dokumen permintaan pencairan untuk sewa pesawat senilai Rp 25 juta.
Hal ini disampaikan Bendahara Umum Daerah, Muhammad Ruri dan Ohorella Syukur, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 216-2018 di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (9/10).
Para saksi mengakui, menerima dokumen permintaan pencairan anggaran untuk sewa pesawat. Namun saksi tidak mengetahui apakah pesawat benar-benar disewa ataukah tidak.
“Ada permintaan sewa pesawat satu kali Rp 25 juta. Saya tidak tahu, benar ada atau tidak uang itu diperuntukan buat sewa pesawat. Saya hanya terima dokumen permintaan pencairan untuk item sewa pesawat,” kata Bendahara Umum Daerah, Muhammad Ruri dan Ohorella Syukur.
Kedua saksi menjelaskan, mereka hanya memproses permintaan pencairan uang daerah yang telah diverifikasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekda Kabupaten Buru.
Baca Juga: Dua Warga Ditemukan Tewas di Tempat Berbeda“Kami hanya melanjutkan proses yang sudah terverifikasi itu saja,” tegas kedua saksi.
Sementara itu, mereka menyebut tidak ada intervensi dari terdakwa, mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf maupun Bendahara Buru terkait Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pengunaan pencairan disesuaikan dengan pagu anggaran. Artinya, tidak ada pencairan melebihi pagu.
“Saya tidak mengetahui ada aliran dana ke pihak lain, internal maupun eksternal. Kami tidak tahu uang itu digunakan untuk apa, pengelolaannya bagaimana. Kami hanya melengkapi administrasi dan melakukan proses pencairan,” ujar saksi.
Pojokan Bupati Buru
Akademisi dan juga advokat Muhammad Taib Warhangan menilai, kasus korupsi Mantan Sekda Buru, Achmad Assagaf jadi alat opini publik guna memojokan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi.
“Bagi saya penggiringan opini publik jelas salah. Karena selama saya mengikuti jalannya proses ini tidak ada satu pun fakta-fakta di persidangan yang riil yang menyudutkan dan/atau mengarah kepada Bupati Buru,” ujarnya.
Jika ada yang menyebutkan, ada aliran dana yang ratusan juta ke Ramly Umasugi, hal ini salah karena tidak ada satu fakta yang membenarkan hal itu. Sehingga ia berpendapat ada kelompok tertentu mencoba untuk menggiring opini publik.
Intinya, kata dia, tuduhan ke bupati mempunyai maksud terselubung, karena tuduhan itu adalah upaya Achmad Assagaf melakukan pembelaan diri sehingga harus menyebut nama-nama lain di luar dari pada dua orang yang sudah jadi terdakwa. Kendati pun itu tidak mampu dibuktikan. (Cr-1/S-31)
Tinggalkan Balasan