Eks Penjabat Bupati SBB Akui Teken Kwitansi Belanja
AMBON, Siwalimanews – Eks penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid mengaku, menandatangani sejumlah kwitansi yang bersumber dari biaya belanja langsung pada Setda SBB di tahun 2016
Menurutnya, pada tahun 2016 bukti kwitansi yang ditandatangani dengan anggaran bervariasi yaitu, kwitansi sebesar Rp300 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dan juga Rp.70 juta.
Hal ini disampaikan Halid dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyimpangan pada Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Jenny Tulak dan JPU Achmad Attamimi meminta keterangan dari kelima terdakwa masing masing, mantan Sekda Mansur Tuharea, Bendahara Pengeluaran Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran Adam Pattisahusiwa, Kabid Kuasa Bendahara Umum Dispenda SBB Abraham Niak dan penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid. Lima terdakwa ini dihadirkan sebagai saksi mahkota.
JPU kemudian menguatkankan pernyataan terdakwa dengan menunjukan bukti kwintasi dalam BAP dirinya di persidangan.
Baca Juga: Usut Tipikor Tagop, KPK Gencar Periksa Saksi“Apakah uang-uang ini benar saudara ketahui dan saudara ambil sebagai uang perjalanan dinas dan sebagainya,” tanya JPU Achmad Attamimi kepada terdakwa.
Pernyataan itu lantas tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan terdakwa mengaku, tandatangan dalam kwitansi diteken oleh dirinya atas arahan Manshur Tuharea selaku sekda saat itu.
“Benar pak jaksa, tapi ini semua berdasarkan petunjuk dari sekda, dan itu yang saya tandatangani,” akuinya.
Menurutnya, untuk pengeluaran anggaran termasuk perjalanan dinas memiliki mekanisme.
“Ada standar tertentu yang harus dimasukan sebagai syarat pencairan uang, tapi semua dilakukan berdasarkan memo yang masuk di meja miliknya,” ujar Halid.
Sementara itu, JPU Achmad Attamimi yang dikonfirmasi mengatakan, keterangan para terdakwa menguatkan dakwaan jaksa.
Kata Atamimi, para terdakwa secara langsung mengakui keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran. Mereka juga mengaku pernah menandatangani sejumlah uang berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU.
“Mereka mengakui, karena itu lah dakwaan kita kuat terhadap perkara ini,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan