Eks Penderita dan Lansia Wajib Vaksin
Aturan Baru Hadang Covid
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, yang diharapkan dapat mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di tanah air.Kementerian Kesehatan memastikan tetap memberi vaksin Covid-19 kepada orang lanjut usia, penyintas atau mantan penderita covid, yang memiliki comorbid alias penyakit penyerta, sertai ibu menyusui.
Keputusan ini tertuang lewat Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
Surat keputusan tersebut bahkan sudah diedarkan ke seluruh Indonesia, termasuk ke Provinsi Maluku.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku Dony Rerung, kepada Siwalima, Sabtu (13/2), membenarkan perihal edaran Kemenkes tersebut.
“Surat edaran sudah kita terima dan salinan sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten kota untuk ditindaklanjuti,” kata Rerung.
Baca Juga: Lagi, Pasien Covid Asal Ambon Meninggal DuniaSebelumnya, vaksin hanya diperuntukan kepada mereka yang berusia 18-59 tahun dan tidak berlaku bagi mereka lansia, eks pesien terkonfirmasi, comorbid bahkan ibu yang sedang menyusui.
“Dengan adanya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 maka lansia, penyintas atau eks pasien terkonfirmasi, komorbid bahkan ibu yang sedang menyusui bisa divaksin,” terang Rerung.
Dijelaskan Rerung, vaksinasi saat ini masih diprioritaskan untuk sumber daya tenaga kesehatan yang usianya 18-59 tahun, namun dengan adanya aturan baru, lansia yang mampu berjalan 100 meter, dan masih bisa menaiki 10 anak tangga, bisa divaksin.
“Itu menandakan masih kuat, tapi kalau hanya sangup berjalan cuma 5 meter akan dipertimbangkan,” kata Rerung.
Ditanya untuk mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti diabetes atau yang memiliki tenanan darah tinggi apakah bisa divaksin, Rerung mengatakan penyakit komorbit tetap menjadi pertimbangan, misalnya diabetes, boleh diberikan kalau standar untuk mengukur gula darah dibawa 7,5, sedangkan untuk orang yang hipertensi atau tekanan darah tinggi tenakan darahnya harus normal dan tidak boleh lebih diatas 140.
Kalau dibawa 140 bisa. Apabila tekanan darahnya 160 akan diobati secepatnya, kemudian turun akan divaksin bagi penderita hipertensi sedangkan diabetas HbA1C harus di bawah 5,7 persen menunjukkan kondisi normal,” tandasnya.
Ditambahkan sementara untuk ibu yang menyusui tetap bisa diberikan kepada mereka yang telah menyusui bayi paling kurang selama 2 tahun. Termasuk mantan pasien terkonfirmasi.
Namun dirinya belum memastikan kapan lansia, penyintas, komorbit dan ibu menyusui akan divaksin.
“Kita masih menunggu petunjuk dari pusat, kapan akan dilakukan vaksinasi kepada mereka namun fokus kita saat ini vaksin diberikan kepada SDM tenaga kesehatan dulu, kemudian pelayanan publik dan terakhir masyarakat,” tandasnya.
Mengutip CNNIndonesia, Kemenkes resmi merevisi daftar kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19. Dalam daftar terbaru, kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda bakal mendapat vaksinasi.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir,” demikian bunyi petikan dalam surat edaran itu.
Untuk teknis pelaksanaannya, bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.
Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.
Untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu, penyintas kanker dapat diberikan vaksin.
“Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut.
Kemudian, surat edaran juga menyebut bahwa ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, Kemenkes meminta daerah untuk memperbarui aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaruan skrining dan registasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi Covid-19.
Seluruhan sasaran tunda, nantinya akan di berikan informasi untuk datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk disuntik vaksin.
Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan. (S-39)
Tinggalkan Balasan