AMBON, Siwalimanews – Eks Kadis PU KKT, Donny Siaha­sale ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki. Selain Donny, dua staf Dinas PU yaitu Wilma Laratmase dan Angky Pelamonia serta kontraktor Rio Pulo Mas, juga dijadikan tersangka.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, penetapan ter­sangka dilakukan setelah sejum­lah rangkaian penyidikan yang dilakukan  mendapatkan alat bukti yang kuat.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya me­netapkan empat orang sebagai tersangka. Kasi Penkum  Kejati Maluku, Wahyudi yang dikon­fir­masi mengaku penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 Mei 2021 yang lalu.

“Iya sudah ada tersangka, penetapannya 27 Mei kema­rin,”ungkap Wahyudi.

Hanya Akal-akalan

Baca Juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Penerbit Surat Rapid & Genose Palsu

Tender proyek Taman Kota Saum­laki, KKT Tahun 2017 melalui Laya­nan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusa­haan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jati­negara, Jakarta Timur (Kota), de­ngan direktur utama, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek taman kota Saum­laki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan ang­garan miliaran rupiah.

“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam pro­yek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan pro­yek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusut­nya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.

Proyek taman kota yang dikerja­kan tak sesuai rencana anggaran bia­ya (RAB). Kendati pekerjaan am­buradul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan peja­bat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.

Klaim tak Masalah

Kadis PUPR KKT kala itu, Adria­nus Donny Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai diker­jakan dan telah dinikmati masyara­kat.

Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek terse­but. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. “Kan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidi­kan,” tuturnya.

Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. “Saya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,” jelasnya.

Jaksa Tanggapi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Ma­luku, Y.E Oceng Almahdaly me­nanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.

Almahdaly mengatakan, siapa­pun  boleh mengklaim proyek Ta­man Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. (S-45)