DOBO, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marbali bernilai Rp8,1 miliar dan pemba­ngunan Kantor Perpustakaan Ka­bupaten Kepulauan Aru Rp9,5 miliar mendek di Polres Aru.

Dua kasus korupsi bernilai jumbo ini telah digelar perkara sejak awal Maret 2024 lalu, namun hingga kini taka da progres.

Kasus dugaan ko­rupsi pemba­ngu­nan Jembatan Marbali telah naik ke tahap penyidikan setelah dila­ku­kan gelar perkara yang dipimpin Ka­polres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai pada tanggal 13 Maret 2024 lalu.

Hal sama pun terjadi pada pro­yek pembangunan Kantor Perpus­takaan yang berlokasi di jalan Penda Raya 1 Pemkab Kepulauan Aru tahun anggaran 2022. Proyek yang dikerjakan CV. Medan Jaya Makmur dengan kuasa direktur, Mukad Mangar hingga kini pun tidak terselesaikan, bahkan proses hukum pun tidak berjalan.

Sebelumnya, PPK Hani Leka­tompessy mengaku bahwa pro­gres pekerjaan tersebut sudah mencapai 80 persen, dan sudah putus kontrak bulan September 2022 kemarin dan kini berupaya agar akhir tahun. 2022 sudah bisa selesai, namun itu hanya ucapan jempol belaka, karena pekerjaan tidak lagi berjalan sejak Juli 2022 silam hingga kini

Baca Juga: Pemprov-DPRD Sepakati Pendapatan Daerah 3,2 T

Bahkan, progres 80 persen yang di sampaikan PPK pun berbeda dengan staf pengawas lapangan proyek.

Pasalnya, berdasarkan hitungan hingga batas waktu yang di tentukan sesuai dengan kontrak dan diperpanjang adendum sampai per 31 Desember 2022 hitungan baru capai 70 persen.

Bila ada pihak PPK atau dinas terkait yang mengaku bahwa pe­kerjaan sampai saat ini sudah melebihi progres 70 persen, maka itu bukan hasil hitungan kami pi­hak konsultan pengawas, kita tetap berpegang pada kontrak yang ada.

Untuk diketahui proyek pemba­ngunan gedung layanan perpus­takaan dinas perpustakaan ke­arsipan Aru menelan anggaran sebesar Rp9.5 miliar tahun 2022 yang dikerjakan CV. Medan Jaya Makmur terbengkalai hampir satu tahun.

Terkait dugaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu. Angelico Sulu yang dikonfir­masi Siwalima melalui sambu­ngan selulernya dan pesan whats­app namun tidak direspon.

Naik Penyidikan

Proyek pembangunan jembatan Marbali yang menelan anggaran Rp8 miliar lebih telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan tindak pidana peker­jaan penggantian jembatan Marbali ruas tugu (Dobo-Durjela) Tahun 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru kini dalam tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Ipda Andre Setiawan dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Kamis (14/3).

Peningkatan kasus tersebut, lanjut Kasi Humas Polres Aru, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti untuk diting­katkan ke penyidikan.

Menurutnya, gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Kasi Humas menjelaskan, pada gelar perkara, Rabu 3 Januari 2024, dengan rekomendasi yaitu menunggu laporan audit dari BPK RI Perwakilan Maluku sehingga dilakukan gelar perkara kembali.

Kemudian, gelar perkara II, pada Rabu 10 Januari 2024, dengan rekomendasi yaitu sudah ada temuan dari hasil audit rutin dari BPK RI Perwakilan Maluku ada temuan.

“Sehingga merekomendasikan kepada Pemda Aru untuk pengem­balian temuan tersebut, penyidik akan menunggu 60 hari kedepan untuk tindak lanjut perkara,” jelasnya.

Olehnya, kasus proyek jembatan mangkrak ini, penyidik akan mengusut hingga tuntas.

“Penyidik telah gelar perkara III, pada hari Rabu,13 Maret 2024, dengan rekomendasi yaitu perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan dan lengkapi bukti-bukti serta adminitrasi penyidikan. Untuk itu, kami akan mengusut hingga tuntas,” ungkap Kasi Humas.

Sebagaimana diketahui, Proyek pembangunan jembatan penghu­bung Dusun Marbali yang mang­krak tersebut dikerjakan oleh CV Abi Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek jembatan yang dibiayai dengan alokasi dana khusus Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 diduga bermasalah. (S-11)