AMBON, Siwalimanews – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menahan ZE mantan Camat Selaru dan DZB selaku bendahara di Rutan Polres Kabupaten Tanimbar

Keduanya merupakan tersangka korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten KKT tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp625.215.596.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, keduanya ditahan setelah penyidik Kejari KKT menyerahkan mereka beserta barang bukti ke penuntut umum.

“Jumat kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalagunaan anggaran kecamatan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada Kejari KKT,” jelas Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).

Dalam pelaksanaan Tahap II ini, kedua tersangka didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Pasca proses tahap II, kedua tersangka selanjutnya ditahan oleh JPU.

Baca Juga: Datangi DPRD, Warga Latuhalat Tolak Rencana Pelantikan Raja

“Penahanan dilakukan berdasarakan surat perintah penahanan tanggal 10 Juni 2022 selama 20 hari, sebelum JPU melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Ambon,” jelasnya. (S-10)