Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut, Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
JPU, Senia Pentury dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpha Martina serta dihadiri penasehat hukum terdakwa Hendrik Lusikooy di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/2), menyatakan, warga Jalan Danau Limboto Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe itu terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU.
Selain pidana badan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 milliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui terdakwa diamankan di Jalan Jan Pays tepatnya didepan Kantor PU Kota Ambon pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Apresiasi KPK Periksa Saksi TPPU RL, Jangan Sembunyikan AsetSaat diamankan, terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.
Penangkapan bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon, dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.
Mendapat info itu, anggota selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerja sama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.
Saat tiba di lokasi yang tuju, tepatnya didepan Kantor PU Kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir guna pengambilan paket.
Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula bekerja sama dengan kurir dan telah memantau dari kejauhan kurir menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.
Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut, selanjutnya polisi berta-nya soal isi paket dan terdakwa mengaku bahwa isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Oleh polisi terdakwa digiring ke Markas Ditresnarkotika Polda Maluku. Disana terdakwa diminta untuk membuka paket, Saat paket dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan kedalam dos sepatu, dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening. (S-10)
Tinggalkan Balasan