Edarkan Sabu, Pasutri di SBT Dibekuk Polisi
BULA, Siwalimanews – Personel Satres Narkoba Polres Seram Bagian Timur berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
Pasangan suami, Budi Lestaluhu dan Istri Fitr diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Pasutri ini ditangkap polisi di Jalan Masohi, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Senin (7/3) Pukul 13.00 WIT
Dari tangan pasutri ini polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu dengan jumlah satu paket siap edar.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba, AKP Jhon Wattimanela kepada Siwalima di Mapolres SBT, Senin ( 7/3) malam.
Kasat menjelaskan, pihaknya mengetahui kedua pasangan ini merupakan pemakai sekaligus pengedar melalui informan perempuan yang juga terduga pemakai, namun tidak memiliki barang bukti.
Baca Juga: Tiga Jadi Tersangka“Melalui jalur informan Perempuan ini, kita berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya.
Kasat mengakui, untuk membongkar sindikat narkoba di SBT sangatlah sulit, karena masyarakat yang kurang merespon, sehingga pihak satuan narkoba Polres SBT menggunakan informan perempuan yang merupakan warga Bula yang juga sudah menikah. Melalui dirinya Polres berhasil mengungkap sindikat narkoba.
“Informan Ini merupakan warga Bula yang juga sudah menikah, Dia juga diduga merupakan salah satu pemakai narkoba, karena dari hasil tes urine positif. Namun dirinya tidak memiliki barang bukti, Sementara pasangan suami istri yakni Budi Lestaluhu dan Fitri memiliki barang bukti yang sudah di sita oleh Sat Narkoba Polres SBT,” tuturnya.
Katanya, barang bukti yang di sita akan dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
Untuk ketiga terduga yakni pasangan suami istri dan Informan saat ini menginap di Polres SBT untuk kemudian diserahkan ke Ambon guna dilakukan asesmen.
Kasat menambahkan, pasal yang diterapkan yakni, pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang narkotika.
“ Untuk Pasal 112 dengan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pasal 114 yakni menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara maka paling lambat lima tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni, penyalahgunaan narkota untuk diri sendiri maka 1 tahun penjara. (S-19)
Tinggalkan Balasan