AMBON, Siwalimanews – Tiga pengedar narkoba jenis ganja di Kota Ambon berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial BGB, GT dan RI. Ketigaanya diamankan di tiga lokasi berbeda,  beserta dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Kamis (21/7) menjelaskan, penangkapan ketiga pengedar ini, bermula setelah personel Satresnarkoba mengamankan tersangka BGB di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, 29 Juni lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti ganja. Dari pengedar, ini polisi kemudian melakukan pengembangan dan kemudian diketahui ada dua orang lainya, yang juga bekerja bersama BGB.

“Dari penangkapan BGB terungkap GT dan RI, dari situ anggota melakukan pelacakan dan berhasil menangkap DT di kawasan Kopertis beserta barang bukti, berupa 2 paket ganja, dihari yang sama, anggota juga mengamankan RI di Karpan dengan barang bukti 2 paket ganja,” rinci kapolresta.

Baca Juga: IKAT Maluku Desak DPD Demokrat Copot Tomagola

Perwira Polisi dengan pangkat Tiga Melati dipundaknya ini mengaku, ketiga merupakan kemplotan yang baru beraksi di sekitaran Kota Ambon pada sebulan terakhir. Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Ambon.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta, untuk pasal yang kita kenakan yakni, pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1,” jelas kapolresta. (S-10)