AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum E. Wattimury menuntut Albismi Armin alias Albi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan hukuman enam lima tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/11).

Pemuda berusia 25 tahun itu, harus diseret ke meja hijau karena memiliki narkotika jenis sabu. JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta menyerahkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkotika. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dia mengaku mendapat sabu tersebut dari pamannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: FEBIS Unpatti Gelar Webinar Internasional

JPU E. Wattimury menguraikan, sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap tepat di Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 Wit.

Penangkapan terhadapnya bermula dari ada informasi peredaran narkotika. Disana, terdakwa tanpa perlawanan langung mengeluarkan satu dos rokok Marlboro dari saku depan celana sebelah kiri yang yang berisi satu paket sabu-sabu dikemas menggunakan plastik klem bening.

Saat diinterogasi , terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari pamannya bernama Ahmad Rama Burhan (DPO). Terdakwa mengaku membeli dengan harga Rp 500 ribu.

Hari itu juga, terdakwa sementara sedang menunggu  Brian Tuhumury yang memesan barang dari terdakwa.

Polisi dan terdakwa lalu menuju kos Brian, namun kamar kos tersebut sudah kosong.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena memiliki narkoba tanpa izin.

Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpin Yanti Wattimury. Sedangkan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ronal Salawane mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) melalui video conference. (S-49)