AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku mengklaim pengusutan kasus dugaan korupsi dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018 masih berjalan.

“Kasus dugaan korupsi TKBM Yos Sudarso setahu saya dalam proses penyelidikan di bidang pidsus,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima Selasa (24/11).

Sapulette tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menyeret Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo Rawidin Ode itu. Namun ia meyakinkan Kejati Maluku masih menyelidiki kasus ini. “Kmai masih terus melakukan penyelidikan atas asus itu. Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana koperasi ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus dugaan korupsi TKBM masih proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui WhatsApp, Selasa (3/11).

Sapulette belum memastikan akan ada permintaan keterangan lagi pada sejumlah pihak.

Baca Juga: Lagi, Pasar Tagalaya Disterilkan

“Kalau permintaan keterangan lagi saya belum dapat informasi,” ujarnya.

Namun, pengembangan penyelidikan masih dilakukan dan beberapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin La Ode Ido.

“Penyelidik masih terus mendalami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” jelas Sapulette.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendahara Armin La Mony.

Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKBM sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (S-49)