e-Parkir Diterapkan, Parkir Konvensional Diijinkan
AMBON, Siwalimanews – Demi meminimalisir kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dan retibusi, Pemkot Ambon mulai menerapkan elektronik parkir atau e-Parkir.
Namun sisi lain parkir konvensional tetap diijinkan berlaku oleh pemerintah dihampir semua sudut jalan di Kota Ambon, sementara e-parkir hanya diberlakukan di jalan AY Patty, AM Sangadji dan jalan Diponegoro.
“Parkir elektronik ini mulai diberlakukan awal 2023,” kata Penjabat Walikota Bodewin Watimena disela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan retribusi non tunai,” Jumat (2/12).
Dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dalam hal pengelolaan penerimaan PAD.
“Retribusi parkir merupakan primadona dari jenis-jenis retribusi lainnya yang dikelola oleh Pemkot Ambon,” terang walikota.
Baca Juga: Angin Kencang, Wings Air Dialihkan ke SorongLanjut orang nomor satu di balai kota ini menjelaskan sampai saat ini penarikan retribusi dari parkir konvensional juga masih diberlakukan namun kemudian akan dirumah ke sistem digital.
“Sistem sebelumnya tentu berpotensi terjadi kebocoran, sehingga sistem ini perlu dirubah. Pemerintah Kota akan mengambil alih parkir elektribik untuk tiga lokasi,” tegasnya.
Untuk pengelolaan nantinya, menurut walikota pelayanan parkir elektronik ini didukung penuh oleh Bank Maluku Maluku Utara sebagai upaya untuk membangun kota ini secara bersama-sama.
Melalui kegiatan ini juga ia mengajak semua untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya untuk melakukan perbaikan penataan di kota ini.
“Kita tentu mengutamakan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat di kota ini bisa menikmati pelayanan pemerintah secara baik,” ucapnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan