Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku marathon memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Covid Kabupaten Maluku Tenggara.

Tercatat sudah belasan saksi dimintai keterangan termasuk mantan Bupati Malra, M Taher Hanubun, mantan Sekda, Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid

Para pejabat ini diperiksa selama dua hari oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan korupsi Covid Malra bernilai ratusan miliar itu.

Sejumlah kalangan kemudian memberikan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Bahkan mereka mendukung penuntasan kasus ini dan menjerat siapapun pejabat yang diduga terlibat dalam penuntasan kasus tersebut dan jika sudah ada alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta tingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga: Menunggu Keseriusan Polisi Usut Dana Covid Malra

Hal ini karena indikasi dugaan korupsi dalam kasus dana Covid tersebut sangat nyata dimana terjadi selisih anggaran mencapai 70 miliar. Sehingga dari aspek hukum ketika terjadi perbedaan belanja Covid-19 antara BPKAD dan Inspektorat, maka potensi penyalahgunaan anggaran telah nyata, sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Apalagi masyarakat sebetulnya mengharapkan agar ada peningkatan kasus dana Covid-19 Maluku Tenggara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh takut untuk meningkatkan status kasus dana Covid-19 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, termasuk dengan menetapkan tersangka.

Publik juga tentu saja menyambut baik keputusan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil kembali Mantan Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun, mantan Sekda dan Kepala BPKAD untuk kepentingan pemeriksaan.

Pemanggilan kembali para saksi ini, merupakan hal biasa yang terjadi dalam proses pengusutan suatu kasus pidana dengan tujuan mencari alat bukti. Dan jika penyidikan tersebut telah menemukan adanya dua alat bukti, maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Harus diakui, peningkatan status tidaklah mudah karena harus mengantongi dua alat bukti bahwa benar tindak pidana korupsi telah terjadi dan ada tersangka. Dan penyidik juga harus berhati-hati dalam proses penyelidikan tersebut.

Namun disisi lain, masyarakat juga mengharapkan adanya langkah cepat Ditreskrimsus Polda Maluku untuk merampungkan seluruh proses pemeriksaan agar dapat meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Publik juga berharap Ditreskrimsus Polda Maluku berani mengambil langkah hukum yang cepat dan tepat dalam menuntaskan kasus ini, siapapun pihk-pihak yang diduga terlibat harus tetap dijerat, diproses hukum dan jika indikasi kuat maka ditetapkan tersangka.

Dan semoga penanganan kasus ini tidak berlarut-larut sehingga bisa sampai ke pengadilan, pihak-pihak yang diundang sebagai saksi baik itu pejabat atau aparatur sipil Negara harus kooperatif mendukung polisi mengusut kasus ini, jangan tutupi tetapi harus transparan.(*)