MASOHI, Siwalimanews – KPK jadi harapan warga untuk mengusut berbagai kasus korupsi, tak terkecuali pembangunan Asrama Haji Maluku.

Kasus dugaan suap proyek revi­talisasi Asrama Haji yang terletak di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp27 milyar, yang ditangani Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku tahun ang­garan 2021 kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dugaan gratifikasi pro­yek bernilai jumbo yang diduga meli­batkan Ke­pala Kantor Kemente­rian Agama Maluku, H Yamin itu, resmi dilaporkan LSM Pusat Kajian Strategis dan Pe­ngembangan Sumberdaya Maluku (Pukat -Seram), Senin, 23 Mei 2022.

“Laporan kami terdaftar pada Senin, 23 Mei kemarin,” ungkap Ke­tua LSM Pukat Seram,Fahry Asyat­hry kepada Siwalima di Masohi, Selasa (24/5), sambil memperlihatkan tanda terima laporan dari KPK.

Asyathry menegaskan, pihaknya mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat dari dugaan suap proyek dengan nilai jumbo itu, bahkan dugaan ke­terlibatan Kakandepag Wilayah Maluku dengan nilai fantastis men­capai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: KPP Pratama Ambon Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

“Kami tidak melayangkan laporan kosong. Semua alat bukti yang ber­kaitan dengan dugaan suap dari proyek yang kami anggap sangat besar itu. Bahkan bukti dugaan keterlibatan kakanwil pun terlampir dalam laporan itu,” tandasnya.

Menurutnya, sejak awal dirinya telah mendesak Menteri Agama Ya­qut Qholil Quomas untuk membatal­kan pelantikan H Yamin sebagai Ka­kanwil Kemenag Maluku. Pasalnya yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan korupsi projek revi­talisasi asrama haji Waiheru tahun 2021 lalu. Jika kemudian kasus itu terbukti, maka akan mencoreng nama baik lembaga yang semestinya menjadi teladan itu.

Pukat Seram janji, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar du­gaan praktek yang mencoreng dan mengotori nama baik Kementerian Agama itu dibersihkan,serta semua pelaku dibaliknya dapat dipastikan dihukum sesuai perbuatannya.

Dugaan Gratifikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kendati proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon telah selesai bahkan telah diresmikan pada bulan Februari 2021 lalu, namun didu­ga ada gratifikasi pada proyek yang menelan anggaran Rp27 miliar itu.

Dugaan gratifikasi ini kemudian dilaporan oleh mantan Kakanwil Aga­ma Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis ke Inspektur Jenderal Kemen­terian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi.

Dalam surat pengaduan nomor 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 terta­nggal 18 Februari 2022 ditanda­tangani Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Isi surat pengaduan tersebut yang tembusannya disampaikan ke­pada  Menteri Agama itu membuat be­berapa item antara lain, Dasar, pertama,  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Un­dang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.

Kedua, PMA No 34 Tahun 2019 ten­tang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Ketiga, Surat Edaran Plt Inspektorat Jen­deral Kementerian Agama RI No: B-460/IJ/PS.00/04/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Gratifikasi.

Dalam surat yang copiannya dite­rima Siwalima, Selasa (19/4) menye­butkan, sesuai dengan landasan yuri­dis hukum diatas, maka seorang pegawai negeri sipil atau pejabat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 miliar, diduga melakukan gratifikasi se­besar Rp350 juta berdasarkan lapo­ran penyedia jasa.

Untuk itu dirinya memohon ke­pada Inspektur Jenderal Kemente­rian Agama RI Cq, Inspektur Inves­tigasi, agar kiranya dapat ditindak­lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, untuk memperlancar proses tersebut  penyedia bersedia membe­ri­kan keterangan bahkan dirinya juga akan memberikan keterangan sesuai laporan dari penyedia

Enggan Komentar

Mantan Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (19/4) enggan berkomentar soal laporan pengaduan tersebut.

“Maaf-maaf saya ada persiapan sholat ini, nanti lain kali saja,” ujarnya singkat dan langsung menutup telepon gengamnya.

Bantah

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon, H Yamin yang dikonfirmasi Siwalima membantah adanya tuduhan gratifi­kasi proyek tersebut.

Kata Yamin, aduan yang dila­porkan mantan Kakanwil ke Ins­pektur Jenderal Kementerian Agama adalah sebuah fitnahan.

“Aduan yang dilaporkan oleh mantan Kakanwil ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang dituduhkan kepada saya adalah sebuah fitnaan,” tegas­nya saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (19/4).

Dirinya mengaku, baru men­dengar terkait pengaduan tersebut. Dan hal itu akibat ketidakpuasan terhadap jabatan yang ada.

“ini dilakukan karena adanya ketidakpuasan terhadap jabatan saat ini sebagai Plt Kakanwil Agama sehingga adanya isu-isu fitnah. Hal itu dilakukan hanya untuk menja­tuhkan saya saat ini,” tegasnya.

Dia mengaku, memang sudah pernah ada yang konfirmasi dengan pihak kontraktor dan kontraktor tersebut menyampaikan proses itu tidak ada, sehingga apa yang disampaikan tidak benar.

“Pihak  kontraktor pernah dikonfirmasi dan ia pun menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar,” ujarnya. (S-17)